AA-RS Komitmen Berantas Parkir Liar, Dishub Manado Siapkan Armada Derek

Kabar-online, Manado- Tahun 2023 Pemerintah Kota Manado di kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota, Richard Sualang (AA-RS) berkomitmen memberantas parkir liar.

Walikota dalam konferensi pers Pemkot Manado, Rabu (25/1/2022), menyoroti kendaraan-kendaraan yang sering parkir di lokasi terlarang.

“Bahkan sampe di bawah rambu dilarang parkir, dorang parkir di situ,” ucap Angouw.

Dia mengungkapkan target kinerja tahun ini, Dishub Kota Manado ditargetkan menderek 10 kedaraan.

Komitmen AA-RS  ditindaklanjuti Dishub Kota Manado dikomandani Kadis Jeffry Worang. Pihaknya secara rutin melakukan razia kendaraan parkir liar di jalan-jalan protokol.

“Kami akan melaksanakan razia ini dan sudah menjadi program setiap hari karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini walikota Manado. Kami melaksanakan tugas dan menindaklanjuti perwako no 4 tahun 2018,” tukas Worang.

Dia menambahkan Dinas Perhubungan Kota Manado telah menyiapkan kendaraan derek yang siap menderek kendaraan yang didapati parkir tidak sesuai tempatnya. Khusus tempat wisata Malalayang ( MBW ) jika ditemukan akan langsung diangkut. Hal tersebut guna mengurangi dan mengantisipasi kemacetan di lokasi wisata Malalayang tersebut sebagai langkah solusinya Dishub Manado telah menyiapkan kantong parkir di beberapa lokasi wisata Malalayang Beach Walk.

Berikut Peraturan Walikota Manado Nomor 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota  Manado;

2.  Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
a. Penggembosan ban (cabut pentil);
b. Penguncian roda (gembok ban);
c. Penempelan sticker;
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);

3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
d. Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cros.

Redaksi