Angkot di Manado yang Ikut Pengujian KIR Masih Sedikit, Pemilik Kendaraan Diminta Kooperatif

Kabar-online, Manado- Angkutan umum dalam kota (Angkot) di Manado masih sedikit yang dibawa untuk diuji KIR. Sepeti yang disampaikan Kepala Dishub Kota Manado, Michael Tandirerung, dari 2000-an angkot jenis mikrolet yang ada di Kota Manado, baru 4 angkot yang telah diuji KIR.

“Padahal kita sudah lakukan sosialisasi dan sebarkan selebaran agar angkot dan kendaraan lainnya yang harus diuji KIR untuk segera diuji di tempat pengujian KIR,” ungkap Tandirerung.

Dia meminta pihak pemilik kendaraan untuk kooperatif dengan membawa kendaraan mereka untuk diuji kelayakan lewat pengujian KIR.

“Uji KIR itu wajib dan penting untuk keselamatan pengguna kendaraan. Jadi kita mengajak kepada pemilik kendaraan untuk membawa kendaraannya untuk diuji KIR,” ucap Kadis.

Menurut Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratam, aman, serta layak berkendara di jalan

Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, di antaranya, Emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan. kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan serta kedalaman alur ban.

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasall 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Redaksi