Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado menggelar pengelolaan data penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, Selasa (6/2/2024) bertempat di hotel Grandwhiz dengan menghadirkan insan pers.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pertisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan ada potensi-potensi pelanggaran saat pelaksanaan pungut hitung di TPS. Ini yang kemudian perlu dibahas dan diantisipasi.
Dalam tahapan ini, Subaer mengatakan peran Pengawas TPS sangat penting.
“PTPS nantinya akan merunut setiap kejadian di TPS yang nantinya akan dijadikan sebagai LHP,” tukas dia.
Dia melanjutkan, PTPS tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan dalam TPS tapi bisa memberikan masukan dan saran ke KPPS.
Subaer menjelaskan kewenangan PTPS cukup besar dalam pelaksanaan pemilu, meski begitu perlu diingatkan agar mereka tidak menyalahgunakan kewenangan yang ada.
Sehingga itu perlu juga ada partisipasi masyarakat di dalamnya insan pers untuk berperan sebagai pengawas partisipatif.
Sementara itu, Irfan Pakaya sebagai narasumber menerangkan pengawas partisipatif memiliki peran untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta penyelenggara pemilu melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
Dia juga mengangkat topik tentang pemungutan dan penghitungan suara dan potensi permasalahan.
Pakaya memaparkan ada beberapa hal yang bisa menjadi potensi masalah administrasi. Di antaranya pemilih tidak terdaftar di DPT, data pemilih ganda, pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan, saksi tidak mendapat salinan DPT, saksi tidak mendapatkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara, KPPS tidak netral, KPPS curang, PTPS tidak netral serta pemantau pemilu masuk ke TPS.
Sementara masalah-masalah terkait logistik yang bisa saja terjadi yakni logistik tidak terdistribusi merata, logistik pemilu rusak, logistik surat suara tertukar, surat suara kurang dan surat suara rusak.
Selanjutnya potensi masalah selama proses pelaksanaan pencoblosan meliputi TPS tidak dibuka tepat waktu, lokasi TPS berdekatan dengan rumah/sekretariat pemilu parpo/calon, bilik suara tidak tertutup dan bisa terlihat, TPS susah diakses, kecurangan proses pemungutan dan penghitungan suara, intimidasi oleh tim kampanye di TPS, praktik politik uang dan kurangnya pemahaman regulasi stakeholder di TPS.
Narasumber kedua, Moch Syahrul membahas tentang potensi rawan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024.
Dia mengatakan potensi rawan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara dapat bervariasi.
“Sehingga itu dalam rangka menjaga integritas pemilu, penting untuk memahami potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan,” imbuhnya.
Mantan komisioner KPU Kota Manado tersebut menerangkan potensi pelanggaran pertama terkait manipulasi kertas suara. Yang pertama penggandaan kertas suara dalam hal ini potensi untuk mencetak atau menggunakan kembali kertas suara secara ilegal. Yang kedua kehilangan atau pemusnahan kertas suara dapat mempengaruhi hasil.
Kemudian potensi adanya pengaruh atau intervensi. Juga pendaftaran pemilih tidak sah yang meliputi pendaftaran ganda yakni pendaftaran pemilih dengan identitas ganda. Selain itu pendaftaran pemilih palsu.
Lebih lanjut Syahrul menekankan yang perlu diwaspadai pula yaitu serangan terhadap sistem elektronik.
“Ancaman terhadap sistem komputer yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara perlu diantisipasi,” tandasnya.
Redaksi