Bawaslu Manado Kolaborasi dengan Stakeholder Terkait dalam Pengawasan Kampanye dan Penegakan Aturan APK

Manado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dan penegakan aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024, Jumat (29/12/2023) di hotel Grand Whiz.

“Sosialisasi pengawasan kampanye dan penertiban APK menghadapi pemilu terus diintensifkan. Sebab masih ada APK yang dipasang melanggar aturan serta estetika kota,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene yang hadir dalam kegiatan ini.

Dia mengungkapkan Bawaslu Manado hingga kini masih menerima keluhan, protes maupun masukan dari berbagai pihak terkait APK yang dipasang dinilai melanggar aturan dan estetika.

Baik itu dari Walikota Manado maupun Kapolda Sulut. Dimana, Kapolda menyampaikan keluhan adanya APK yang terpasang dan menutupi Pos Polisi.

“Kami langsung berkoordinasi dengan jajaran yang ada di Bawaslu Manado hingga ke LO Parpol maupun Calon yang bersangkutan untuk memindahkan APK yang ada,” jelas Runtuwene seraya berharap peserta Pemilu untuk dapat mematuhi aturan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu sebagai salah satu pemateri menyampaikan tugas dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam menjalankan aturan sesuai Undang-undang Perda serta Perwako. Termasuk dalam penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan. Sebagai penegak Perda, pihaknya siap melakukan penertiban namun tentu dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Manado.

“Kami melakukan penertiban tidak ada unsur tebang pilih. Sebelumnya, kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bawaslu,” jelas Waworuntu.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu Manado 2018-2023, Marwan Kawinda SH menjelaskan tentang potensi masalah dalam kampanye, pengawasan dan penindakan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu. Terutama dasar hukum dalam pengawasan yakni UU nomor 7 tahun 2023, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan.

Dia mengingatkan setiap kegiatan Kampanye harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Selanjutnya, mantan Pimpinan Bawaslu Minut, Aljunaidy Bakari menyampaikan materi terkait Potensi Permasalahan Kampanye. Menurutnya dalam pengawasan dan penegakan aturan APK perlu keterlibatan pers yang merupakan salah satu unsur dalam 4 pilar demokrasi.

“Peran Pers sangat diperlukan untuk melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan KPU maupun Bawaslu agar diketahui setiap peserta Pemilu dan pemilih,” ujar Bakari.

Redaksi