Bendungan Lolak Sudah 97 Persen, Ganti Rugi Lahan Menunggu SK Gubernur

Kabar-online, Manado- Tim Terpadu Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Lolak menggelar rapat koordinasi Hasil Pendataan dan Appraisal, serta Hasil Review BPKP Atas Proses Penanganan Dampak Sosial lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bendungan Lolak, Senin (24/7/2023) di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, ST, MT juga sebagai Ketua Tim Terpadu memimpin pelaksanaan rakor yang intinya membahas terkait proses ganti rugi lahan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Lolak yang berlokasi di desa Pindol, kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sekdaprov yang diwawancara usai rakor mengatakan semua tahapan telah dilakukan dimulai dengan pembentukan tim terpadu dan satgas. Kemudian pendataan, verifikasi dan validasi data di lapangan.

“Kemudian lanjut pengumuman hasil pendataan, verifikasi dan validasi tersebut. Dilakukan dua kali melalui media cetak dan elektronik, karena waktu itu ada penolakan dari warga, kemudian setelah itu baru akan diterbitkan surat keputusan gubernur terkait santunan atau ganti rugi warga yang terdampak,” tukasnya seraya menegaskan SK Gubernur segers mungkin diterbitkan.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Ir I Komang Sudana menambahkan, pengerjaan Bendungan Lolak sudah mencapai 97 persen. Untuk pembayaran ganti rugi, pihaknya menunggu SK Gubernur. Setelah SK diterbitkan, kemudian akan dilakukan musyawarah dengan masyarakat.

“Kalau setuju kita bayar, tidak setuju kita titipkan ke pengadilan,” tegasnya.

Total sekitar 384 hektar lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Lolak. 67 hektar dari total tersebut merupakan lahan Hutan Produksi Terbatas yang dikelola masyarakat, sebanyak 54 bidang tanah.

Dalam pembahasan rakor diketahui tim aprasial telah melakukan penilaian untuk pembayaran ganti rugi atau santunan dan hasilnya telah di-review oleh BPKP, dengan total biaya sebesar 5,3 miliar. Bila setelah musyawarah ada keberatan dari masyarakat, maka warga dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Turut hadir dalam rakor, pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulut, tim satgas, BPKP dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Redaksi