BNNP Sulut Bongkar Kasus Tembakau Gorila di Bolmong

Kabar-online, Manado- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) merilis pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorila di Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/6/2021).

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Victor J Lasut, M.M didampingi pihak Bea Cukai dan Kesbangpol Provinsi Sulut mengungkapkan bahwa total 9 orang pekerja dari salah satu perusahaan di Bolmong yang diamankan terkait kasus ini.

Diungkapkan Lasut, pengembangan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai awalnya mengamankan seorang lelaki inisial CAS alias Agus atas kepemilikan satu paket tembakau gorila. Penangkapan dilakukan di wilayah kecamatan Lolak, kabupaten Bolaang Mongondow.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi pihak BNN, CAS mengaku membeli barang tersebut patungan dengan temannya, lelaki inisial DS. DS kemudian juga diamankan pihak BNNP Sulut.
Setelah menangkap DS, petugas kemudian juga menangkap tujuh tersangka lainnya. Pasalnya dari keterangan DS, tujuh orang ini diketahui juga ikut patungan untuk membeli barang yang berasal dari Sulawesi Selatan tersebut yang dikirim ke Bolaang Mongondow menggunakan jasa pengiriman barang.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing, MF alias Fuad, AM alias Aziz, WAPS alias Wira, HK alias Heri, RGSM alias Rival, HAk alias Angga dan EDPS alias Eki.

“Mereka patungan membeli barang tersebut untuk dikonsumsi bersama. Penangkapan dilakukan di luar dari tempat mereka bekerja,” ungkap Lasut.

Para tersangka yang diamankan BNNP Sulut.

Dalam kasus ini pihak BNN mengamankan satu paket tembakau gorila dengan berat total 22,24 gram serta sejumlah barang bukti non narkotika.

Tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat (I) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Redaksi