Kabar-online, Manado- Personil Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Republik Indonesia hadir dalam kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaranyang digelar Bawaslu Kota Manado, Selasa (23/5/2023) di hotel Lion Manado.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri insan pers ini, Gakkumdu RI menjelaskan berbagai hal terkait penanganan tindak pidana pemilu.
Anggota Sentra Gakkumdu RI dari Kejaksaan Agung, Muhammad Faidul Aliim Romas menjelaskan kehadiran mereka di Sulawesi Utara untuk mensosialisasikan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Dimana penanganan tindak pidana pemilu melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kenapa ini dibentuk karena penanganan tindak pidana pemilu ini waktunya sangat singkat, sehingga perlu adanya gotong royong. Kita harus benar-benar terpadu dalam melaksanakan atau menegakkan keadilan pemilu, sehingga kualitas pemilu di 2024 bisa sesuai apa yang diharapkan masyarakat Indonesia,” tukasnya.
Dia mengatakan jangan ada lagi sifat ego sektoral. Artinya dalam penanganan perkara dari tahapan awal, baik Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sama-sama mengambil peran aktif.
“Itulah salah satu karakter dalam penanganan tindak pidana pemilu, dari awal sudah sama-sama bekerja,” lanjut Romas.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pindana pemilu dalam putusan rapat pleno tidak berlanjut ke tahap selanjutnya disebabkan kendala dalam pemenuhan unsur tindak pidana. Contohnya dari unsur saksi, dimana seseorang yang seharusnya menjadi saksi, takut atau enggan untuk memberikan kesaksian.
Gakkumdu juga menerangkan bahwa putusan dalam rapat pleno bila ternyata dugaan tindak pidana pemilu itu tidak dapat dilanjutkan, dari pihak Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa mengambil alih perkara tersebut karena keputusan akhir ada pada Bawaslu.
Sementara itu, personil Gakkumdu dari unsur Bawaslu RI, Lesmana memaparkan data terkait hasil penanganan tindak pidana pemilu di tahun 2019 silam. Total terdapat 361 putusan tindak pidana pemilu.
“90 persen (putusan) dinyatakan bersalah dan 10 persennya dinyatakan tidak bersalah,” ungkap Lesmana.
Dari dari 361 putusan tersebut, 83 putusan terkait politik uang. Dalam satu kasus, yang terjerat dalam dugaan tidak pidana politik uang ini tidak hanya caleg (calon legislatif) tapi ada juga satu yayasan. Dimana salah satu pengurus yayasan tersebut adalah caleg.
Kegiatan ini dihadiri 4 personil Gakkumdu. AKBP Sri Lita Saki SH MH dan Iptu Tri Mulyono SH MH dari Bareskrim Polri, Muhammad Faidul Aliim Romas dari Kejaksaan Agung dan Lesmana dari Bawaslu RI. Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene serta staff Sekretariat Bawaslu Kota Manado.
Redaksi