Kabar-online, Manado- Pemberitaan terkait adanya pengisian bahan bakar solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, Minut oleh oleh mobil tangki milik PT Tiga Putri Matuari, yang ditayangkan media online www.kibarindonesia.com tanggal 3 Mei 2024, langsung mendapat tanggapan dan klarifikasi oleh perusahaan tersebut.
PT Tiga Putri Matuari melalui Manager, Julita Tangkudung menjelaskan, pengisian BBM berjenis Pertamina DEX tersebut dilakukan untuk kebutuhan kapal dan boat yang akan membawa bantuan bahan sembako dan lainnya untuk masyarakat korban Erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang di Tagulandang, Kabupaten Sitaro. Akan hal ini juga sesuai dengan permohonan dari Dinas Perhubungan Pemprov Sulut.
“Pengisian BBM berjenis Pertamina DEX itu, berjumlah 3000 liter. Karena memang kebutuhan BBM untuk membawa bantuan-bantuan untuk masyarakat korban Erupsi Gunung Ruang dari Manado ke Tagulandang sangat mendesak. Selain itu, produk BBM berjenis Pertamina DEX merupakan BBM Khusus (Non Subsidi), maka produk tersebut tidak ada pembatasan karena bukan jenis BBM Bersubsidi,” jelas Tangkudung.
Terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh media online www.kibarindonesia.com tanggal 3 Mei 2024, yang menyebutkan pihak PT Tiga Putri Matuari dan pihak SPBU Watutumou telah melanggar Undang-Undang Migas, Tangkudung dengan tegas menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar dan telah merugikan pihaknya.
“Kami, pihak PT Tiga Puteri Matuari sangat keberatan atas pemberitaan Media www.kibarindonesia.com tertanggal 3 Mei 2024, dengan penulis berita Stavanus Sarayar. Karena menurut kami, pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan hanya membangun opini negatif. Sebab, penulisan berita itu di media www.kibarindonesia.com tidak memiliki klarifikasi dari pihak SPBU dan pihak kami di tempat kejadian,” tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, sampai menyebutkan bahwa pengisian BBM tersebut adalah BBM bersubsidi dan akan dijual dengan harga industri atau non subsidi. Padahal, pemberitaan itu tidak diklarifikasi oleh wartawan media tersebut kepada pihak SPBU dan PT Tiga Putri Matuari.
“Sebagai wartawan, penulis Stevanus Sarayar harusnya memiliki etika pers dalam bermedia atau memuat berita. Karena, sesuai etika dan Undang-Undang Pers, kebenaran berita harus dipertanggung-jawabkan,” tuturnya dengan nada sangat kecewa, sambil meminta klarifikasi dari pihak media online www.kibarindonesia.com dan penulis berita Stevanus Sarayar.
Pengisian BBM jenis Dexlite tersebut sesuai prosedur dan dilakukan dalam rangka penanganan bencana erupsi Gunung Ruang. Sebagaimana surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara 800/590/Dishub perihal Permohonan Prioritas Pengisian BBM Dexlite / Pertamina Dex yang ditujukan kepada pimpinan SPBU Pertamina Boulevard dan Pimpinan SPBU Kalawat.
Poin dua dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran distribusi logistik, mobilisasi petugas dan evakuasi pengungsi korban bencana alam erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, mohon berkenan memberikan prioritas layanan pengisian BMM Dexlite / Pertamina Dex untuk sarana transportasi yang akan digunakan pada kegiatan dimaksud.
Redaksi