Kabar-online.com, Minahasa Selatan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menuntaskan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di hotel Sutan Raja Amurang yang dimulai pada Senin (14/12/20) sampai Rabu subuh (16/12/20).
Dari hasil rekapitulas, pasangan Frangky Donny Wongkar – Petra Yani Rembang (FDW-PYR) memperoleh suara 74.875 atau 53,16%, disusul Pasangan MEP-VT dengan perolehan suara 50.269 atau 35,69%, dan yang terakhir adalah Pasangan Roso-Harum dengan perolehan suara 15.707 atau 11,15%.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan bahwa, setelah ini akan masuk tahapan selanjutnya yakni penetapan hasil. Setelahnya, KPU tetap menunggu jika nantinya ada paslon yang ingin menggugat hasil Pilkada Minsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada sengketa yang merupakan hak paslon di MK, maka KPU Minsel harus menunggu keputusan terdahulu. Setelah keputusan MK dilaporkan secara resmi kepada kita (KPU-red), baru lima hari setelah itu kita lakukan rapat pleno kembali untuk menetapkan calon terpilih,” kata Sambuaga.
Dia melanjutkan, apabila tidak ada sengketa, maka KPU Minsel akan mempedomani pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi perkara. Setelah ada pemberitahuan resmi dari MK, maka paling lama lima hari setelah itu, KPU Minsel akan melakukan penetapan calon terpilih. Jadi paslon punya hak mengajukan gugatan ke MK,” ucapnya.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi tersebut, disambut baik Franky Donny Wongkar (FDW), menurut Dia, hasil itu adalah murni suara rakyat Minsel. “Ini adalah hasil perjuangan rakyat Minsel. Tidak sia-sia pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran yang diberikan oleh rakyat Minsel. Terima kasih atas dukungannya,” ujar FDW.
Dia meminta kepada rakyat Minsel untuk kembali menyatukan langkah membangun Minsel menjadi lebih baik dan lebih hebat lagi, “Mari kita jaga persatuan, dan kita bergandengan tangan untuk membangun Minsel menuju perubahan menjadi lebih baik dan juga hebat,” pintanya.
Semuel