Lahan SD Inpres Mapanget Barat Sah Milik Pemkot Manado, Ini Harapan Deity Ratag

Kabar-online, Manado- Kepala Sekolah SD Inpres Mapanget Barat, Deity Ratag SPd mengungkapkan rasa syukur dan suka cita pasca Pemerintah Kota Manado menang dalam putusan Mahkamah Agung lewat Peninjauan Kembali (PK) sebagai pemilik sah dari lahan di sekolah tersebut.

Dia mengungkapkan masalah lahan SD Inpres Mapanget Barat menjadi tantangan terbesarnya saat dipercayakan sebagai Kepala Sekolah di situ. Perjuangan dari Pemerintah Kota Manado di dalamnya pihak sekolah pun akhirnya berbuah manis.

“Tantangan ini menjadi motivasi bagi saya untuk berbuat lebih lagi untuk sekolah dan para siswa di sini. (Hasil ini) Semua waktunya Tuhan, tentu kami bersyukur masalah ini bole terselesaikan,” kata Ratag, Selasa (6/12/2022) di ruangannya.

Ratag dan segenap guru serta siswa memang patut berbahagia dengan putusan ini. Karena upaya untuk pembangunan sekolah yang lebih memadai bagi para murid berpeluang terwujud. Dimana ruangan yang terbatas menjadi kendala bagi pihak sekolah yang memiliki peserta didik sebanyak 595 murid ini.

“Upaya pembangunan sekolah lewat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) terkendala karena lahan di sini bermasalah, dan setelah masalah ini selesai, tentu harapan kami bantuan DAK untuk pembangunan sekolah bisa terealisasi,” harapnya.

Dia melanjutkan, pembangunan di SD Inpres Mapanget Barat menjadi hal yang perlu segera direalisasikan demi kenyamanan para siswa dan guru.

“Semua untuk kebutuhan para siswa, karena ruangan yang ada sekarang sudah tidak memadai lagi,” tukasnya.

Untuk mengatasi persoalan banyaknya siswa sementara ruangan terbatas, pihak sekolah mengambil kebijakan pembagian jadwal belajar mengajar yakni sekolah pagi dan sekolah siang.

Dirinya berterima kasih kepada orang tua murid dan semua pihak yang telah memberi dukungan sehingga proses belajar mengajar di SD Inpres Mapanget Barat boleh berjalan dengan baik.

Sebagai informasi, masalah lahan SD Inpres Mapanget Barat telah berproses di pengadilan sejak tahun 2017. Gugatan Jan Manoppo dkk di Pengadilan Negeri hingga Kasasi yang memenangkan penggugat, coba diuji kembali di Mahkamah Agung (MA) dalam tahapan agenda Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, majelis hakim di MA yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan Kasasi dan memenangkan pihak Pemerintah Kota Manado.
Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH, usai menerima putusan tersebut mengatakan, proses perjuangan panjang dalam mencari keadilan yang dimulai sejak tahun 2017 akhirnya berhasil.

“Kami sudah laporkan hasil ini pada pak Walikota dan pak Wakil. Bagi kami lahan tersebut merupakan lahan milik pemerintah kota Manado makanya harus dipertahankan, pak Wali dan Wakil sangat mensuport makanya kami berjuang hingga tahapan hukum PK dan Puji Tuhan hasilnya Pemkot Manado dinyatakan menang,” tegas Eva.
Diceritakan Eva, proses ini telah bergulir di meja peradilan sejak eranya Walikota GSVL di tahun 2017. Penggugatnya ialah Jan Manopo, dkk. Mereka mengklaim sebuah bangunan SD Inpres yang berdiri pada sebuah lahan di kelurahan Lapangan lingkungan 1 Kecamatan Mapanget bukan milik Pemkot namun milik mereka.

Perseteruan pun harus berlanjut di Pengadilan, Pemkot Manado selaku tergugat dalam perkara ini dikalahkan Manopo dkk mulai dari tingkat peradilan pertama, Banding hingga Kasasi.
Bagian Hukum selaku Pengacara Pemkot Manado ditugaskan melakukan proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut

“Setelah sekian lama berproses maka pada tanggal 29 Nov 2022 Bagian Hukum Setda kota Manado selaku kuasa hukum telah menerima Relaas pemberitahuan putusan PK, dan tanggal 1 Des 2022 kami telah menerima Salinan Putusan PK Mahkamah Agung perkara Perdata no. 842/Pdt PK/2022 yang amar putusannya membatalkan putusan kasasi no.3592 K/Pdt/2020 jo. putusan PT Mdo no. 104/PDT/2018/PT MND yang menguatkan putusan PN Manado no. 145/Pdt.G/2017/PN Mnd serta menolak gugatan Para Penggugat utk seluruhnya,” ujar Eva, yang juga berperan dalam memenangkan Pemkot Manado dari gugatan para mantan Pala.

Dia menambahkan dengan putusan ini semua dalil penggugat yang menyatakan sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM no. 396/Mapanget tahun 1981 yang diatasnya telah berdiri bangunan SD Inpres gugur dengan sendirinya, yang artinya tanah tersebut tetap dalam penguasaan Pemkot Manado.

Redaksi