Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado menggelar sidang adjudikasi lanjutan, Rabu (30/8/2023) dalam agenda pemeriksaan alat bukti.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko didampingi anggota, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer memimpin jalannya sidang yang menghadirkan pihak Golkar Kota Manado sebagai pemohon diwakili Sekretaris Golkar Manado, Ruby Rumpesak dan kuasa hukum Micky Lumingas, serta KPU Kota Manado selaku termohon dipimpin Ketua, Ferley Kaparang didampingi anggota, Kuhu Patricia Margareth Tatcher, Ismail Harun dan Hasrul Anom.
Dalam persidangan ini Golkar Manado memasukkan sebanyak delapan dokumen alat bukti sementara KPU Kota Manado 21 dokumen. Kedua pihak juga menghadirkan masing-masing satu saksi. Saksi dari pemohon yakni LO Partai Golkar Manado, Adolf Budiat dan dari KPU Manado, operator silon.
Berbagai pertanyaan disampaikan majelis sidang serta pihak pemohon dan termohon kepada dua saksi yang dihadirkan.
Kuasa hukum partai Golkar, Micky Lumingas yang diwawancara usai persidangan mengatakan ada beberapa catatan penting dari hasil sidang.
“Yang pertama kami selaku pemohon sampai dikeluarkannya surat keputusan (KPU Manado) nomor 239 tentang Daftar Calon Sementara (DCS), kami tidak ada pemberitahuan resmi lewat surat dari KPU Kota Manado terkait dokumen ataupun kegandaan,” ungkapnya.
Mereka juga mempertegas bahwa pihaknya meminta bakal calon partai golkar dapil 5 (Tikala-Paal Dua) yang dalam Surat Keputusan KPU Manado nomor 239 terkait DCS, hanya 6 bakal calon, dikembalikan sesuai pengajuan dari partai Golkar sebanyak 7 bakal calon.
Dimana awalnya partai Golkar mengajukan 7 orang, salah satunya Alen Rumayar di nomor urut 6. Pada DCS yang dikeluarkan KPU nomor urut 6 sudah bukan lagi atas nama Alen (pindah sebagai bakal calon partai PAN), namun diisi bacalon yang sebelumnya nomor urut 7, Noldi Lasieng. Sehingga jumlah bacalon tinggal 6, berkurang 1 dari awal pengajuan partai sebanyak 7. Menurut Lumingas, keputusan penentuan nomor urut itu adalah kewenangan sepenuhnya dari partai.
Pihaknyapun mengaku optimis permohonan mereka dapat dikabulkan.
“Pada dasarnya kami sangat optimis terhadap putusan dari pimpinan sidang Bawaslu (nanti) namun kami juga sangat menghormati apa yang nanti akan diputuskan oleh Bawaslu. Kami masih menunggu putusan dari Bawaslu, kami optimis pada jalan yang benar,” tandas Lumingas.
Sementara itu, KPU Kota Manado, Ferley Kaparang yang dikonfirmasi mengatakan bahwa hal-hal yang telah dilakukan sampai dikeluarkannya surat keputusan DCS telah sesuai aturan.
“Dari LO partai menyatakan juga sudah mengetahui (informasi kegandaan calon) karena ada komunikasi dengan operator silon,” tegasnya.
Diapun menegaskan semua tahapan yang telah dilakukan KPU Kota Manado sudah sesuai mekanisme, didalamnya penetapan DCS di tiap dapil termasuk Tikala-Paal Dua.
“Kami tetap pada apa yang sudah kita ajukan dalam jawaban permohonan. Pada dasarnya kami optimis karena kami berpegang pada aturan. Karena kita tidak mungkin menabrak aturan yang sudah baku, dari awal mediasi kami juga tetap memberikan ruang tapi kita tidak bisa keluar dari rel aturan yang berlaku,” terang Ketua KPU Manado.
Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko menjelaskan setelah selesai sidang adjukasi ini, baik pemohon dan termohon diminta segera memasukkan kesimpulan lewat surat tertulis, batas waktu sampai Kamis besok. Pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulut sebelum mengeluarkan putusan terkait hasil sidang adjudikasi.
“Yang pasti tidak akan lewat dari 12 hari kerja sejak register,” jelas dia.
Redaksi