Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota Manado seçara resmi menaikkan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 235/Kep/D.17/Perhub/22, tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Manado nomor 35/Kep/D.17/Perhub/2022 tentang tarif angkutan kota di kota Manado, yang diterbitkan tanggal 9 September 2022.
Beberapa poin penting terkait nominal tarif yang disesuaikan, tertulis dalam SK. Yang pertama, angkutan penumpang umum dalam kota Manado adalah sebesar Rp. 6.000 untuk setiap penumpang diluar angkutan penumpang khusus.’
Angkutan penumpang khusus pelajar / siswa ( Berseragam ), dan mahasiswa adalah sebesar Rp. 4.000 untuk setiap penumpang.
Angkutan penumpang umum trayek Paal dua – Perum / Politeknik lapangan adalah Rp. 6.500 untuk setiap penumpang diluar angkutan khusus pada trayek ini.’
Angkutan penumpang khusus pelajar / siswa ( Berseragam ) dan mahasiswa trayek Paal dua – Perum / lapangan adalah sebesar Rp. 5.000 untuk setiap penumpang.
Angkutan penumpang umum trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp. 6.500 untuk setiap penumpang.
Angkutan khusus pelajar ( Berseragam ) dan mahasiswa trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp. 5.000 untuk setiap penumpang.
Angkutan penumpang trayek Tuminting Tongkaina adalah sebesar Rp. 6.500. Angkutan khusus pelajar / siswa ( Berseragam ) dan mahasiswa trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp. 5.000 untuk setiap penumpang.
“Kenaikan tarif angkutan umum tersebut kenaikannya sekitar 20,% persen dari total harga angkot sebelumnya berkisaran Rp. 1000, hingga Rp. 1500 tergantung trayek,” jelas Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang, Sabtu (10/9/2022).
Dia mengatakan, tarif baru angkot ini telah dirumuskan dan dikaji dari berbagai aspek, serta sudah melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Dan hasilnya langsung dilaporkan kepada pemerintah Kota Manado dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Manado sehingga keputusannya segera di umumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, maupun pihak Organda Manado, dan nantinya Organda akan mensosialisasikan juga sehingga sopir angkutan umum dapat mematuhi peraturan yang ada,” ucap Worang.
Sementara itu, keputusan Pemkot Manado menaikkan tarif angkutan direspon positif.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah atau keputusan yang diambil Pemerintah kota Manado dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Manado untuk harga penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM tersebut, kami merasa senang dan gembira karena selama beberapa hari ini kami para sopir angkutan umum menunggu keputusan dari pihak Pemerintah kota Manado sekali lagi kami mewakili sopir – sopir angkutan umum yang ada di Kota Manado mengucapkan terima kasih,” ujar Djamaa Gazali selaku ketua Organda Manado.
Redaksi