Pengelolaan Persampahan Jadi Fokus AARS, Pemkot Tepis Isu Manado Kota Terkotor

Kabar-online, Manado- Peningkatan pengelolaan persampahan menjadi fokus Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) sejak dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado pada 10 Mei tahun 2021 silam.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Manado dimulai dengan menata TPA Sumompo. TPA yang dulunya over kapasitas, akhirnya bisa kembali menampung sampah. Dinas Lingkungan Hidup bersama beberapa instansi bekerja sama untuk memperluas area pembuangan sampah.

 

Pemkot Manado juga menambah armada sampah di tiap kecamatan dan mengatur jam buang sampah sehingga tidak lagi terjadi antrian kendaraan di TPA.

Keberadaan Kubus Apung di sungai-sungai Kota Manado juga efektif menjaring sampah di sungai, yang kemudian diangkat oleh petugas kebersihan.

Sosialisasi untuk tidak membuang sampah sembarangan juga getol disampaikan Walikota dan Wakil Walikota serta instansi teknis.

Upaya yang dilakukan Pemkot Manado sekaligus menepis informasi yang menyebutkan Manado sebagai Kota terkotor di Indonesia.

“Sebagaimana pengelolaan sampah satu tahun terakhir ini, kebersihan Kota Manado sudah semakin baik dengan program-program Pemerintah Kota, segenap elemen masyarakat kota Manado baik pemerintah, swasta dan masyarakat kota Manado sudah lebih peduli terhadap kebersihan kota Manado. Terbukti dengan penataan TPA Sumompo, pembersihan DAS, tepi pantai dan anak-anak sungai, kemudian program SPA sistim peralihan Angkutan yang diatur oleh kecamatan. Jadi menurut penilaian kami DLH, Manado sudah semakin baik dalam hal pengelolaan sampah,” tukas Kepala DLH Kota Manado, Franky Porawouw, Selasa (14/3/2023).

Dia melanjutkan, Pemkot Manado sampai saat ini belum menerima secara resmi hasil penilain dari tim Adipura KLHK.

“Kami juga sudah konfirmasi dengan DLH provinsi bahwa belum ada realese resmi menyangkut penilaian dan berita ini menurut DLH provinsi HOAX,” ujar Porawouw menanggapi informasi pemberitaan yang menyebutkan Manado sebagai Kota Terkotor.

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari KLHK ke Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota karena saat ini masih dalam proses penilaian selanjutnya masih ada rapat Internal kemudian rapat Dewan baru ada keputusan,” tandas Kadis.

Di tahun 2023 ini Pemkot Manado juga lebih mempertegas sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah, di dalamnya memberi hukuman kepada warga yang didapati membuang sampah sembarangan. Para pelanggar Perda yang diciduk melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan lewat rekaman CCTV, disanksi denda atau kurungan badan.

Redaksi