Penyedia Barang dan Jasa Termasuk UMKM di Manado, Ayo Mendaftar di e-Katalog Lokal

Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota Manado mendorong para pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa di Kota Manado untuk mendaftarkan usahanya pada e-Katalog Lokal.

Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan setda Kota Manado, Atto Bulo mengatakan lewat e-Katalog Lokal, pemerintah daerah dapat memberdayakan pelaku usaha dengan memanfaatkan produk-produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga transaksinya (pengadaan barang dan jasa) berputar di Kota Manado dan menguntungkan masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Manado, Georgie Pesulima, ST menjelaskan para pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa di Kota Manado dapat mendaftar di e-Katalog Lokal, termasuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), baik badan usaha atau perorangan.

“UMKM perorangan, seperti usaha jualan kue rumahan, atau usaha lainnya juga dapat mendaftar, asalkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha),” ungkapnya.

Pelaku UMKM dapat mengurus NIB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado.

Dia mengungkapkan saat ini untuk e-Katalog Lokal Kota Manado sudah ada 16 etalase. Di antaranya alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, aspal, beton, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional.

“Dari 14, kemudian ketambahan dua, PJU (Penerangan Jalan Umum) dan kendaraan operasioal. Rencananya akan ketambahan dua lagi,” tutur Pesulima.

“Saat ini sudah cukup banyak penyedia barang dan jasa yang sudah mendaftar di e-Katalog Lokal. Di atalase ATK, 127 produk dari 3 penyedia, aspal 4 produk dari penyedia, keamanan 1 produk  dari 1 penyedia, kendaraan operasional 7 produk dari 1 penyedia, Makan Minum 3 produk dari 3 penyedia, Pakaian dinas dan tradisional 15 produk dari 1 penyedia, PJU 22 produk dari 2 penyedia, seragam sekolah 1 produk dari 1 penyedia,” lanjutnya.

Lewat Program e-Katalog Lokal ini pemerintah daerah dapat lebih leluasa memilih produk yang ingin digunakan. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah juga lebih transparan, cepat dan mudah.

Seperti diketahui, pemerintah berupaya memaksimalkan pemanfaatan produk-produk dalam negeri, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk itu, Pemerintah pusat melalui LKPP mengembangkan aplikasi Katalog Elektronik (e-Katalog). Dalam e-katalog ini terdapat tiga etalase, yaitu e-katalog nasional yang dikelola oleh LKPP, e-katalog sektoral yang dikelola oleh kementerian, dan e-katalog lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Dilansir dari kompas.com, berikut cara mendaftar di e-Katalog.

Untuk mendaftar e-katalog, pelaku usaha bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id.

1. Pendaftaran pada SPSE.

Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id.

Mendaftarkan email.

Menerima email konfirmasi pendaftaran.

Melakukan konfirmasi email pendaftaran.

Mengisi form pendaftaran.

Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.

Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE.

Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi.

Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP.

SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha  dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

3. Pendaftaran jenis produk

Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).

4. Proses verifikasi

Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.

5. e-Purchasing

Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.

Redaksi