Kabar-online, Manado- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mempelajari penerapan panggilan darurat (call center) 112.
Perwakilan Pemkab Minut, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Theodore Lumingkewas dan Kalak BPBD, Ir. Jofieta Supit, MSi mengikuti Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Pita Lebar pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan POS dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Makassar, Selasa (9/8/2022).
“Sebagai daerah yang memiliki Likupang sebagai DPSP sangat penting untuk menerapkan layanan panggilan darurat. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat serta mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Theodore Lumingkewas, saat diwawancarai via telpon genggam, Rabu (10/08/2022).
Dia menjelaskan ada banyak keunggulan dari penerapan panggilan darurat berstandar Internasional. Selain angkanya muda diingat, juga bebas biaya panggilan dari PSTN dan Seluler, dan nomor default panggilan darurat di setiap ponsel yang terdaftar di Indonesia.
“Untuk jenis keadaan darurat yang dimaksud, diantaranya darurat keamanan dan ketertiban. Darurat medis, darurat bencana dan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah” jelas Lumingkewas sembari menambahkan bahwa terdapat perbedaan layanan darurat dengan layanan pengaduan umum.
Lebih jauh dijelaskan Lumingkewas, pada penerapannya ada pembagian kewenangan antara pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku penyelenggara.
“Sebelum pembukaan layanan darurat secara resmi oleh Pemkab Minut, terdapat beberapa alur yang harus dipenuhi seperti persiapan infrastruktur, permohonan dan pembukaan akses layanan 112, verifikasi dan validasi kesiapan oleh Pemda, selanjutnya pembukaan akses oleh Kemenkominfo baru dilakukan peresmian,”tukasnya.
Redaksi