Kabar-online, Manado- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap kasus narkotika jenis ganja jaringan antar Provinsi. Dua tersangka diamankan, masing-masing wanita inisial AMS asal Manado dan lelaki AM asal Gorontalo.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Victor J Lasut, M.M dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021) mengungkapkan penangkapan dilakukan di hari yang sama pada 17 Juni 2021 silam di dua lokasi berbeda yakni Manado dan Gorontalo.
Petugas BNNP Sulut dibantu pihak Bea Cukai awalnya menciduk tersangka wanita inisial AMS yang berprofesi sebagai karyawan swasta, di kediamannya yang berlokasi di salah satu perumahan wilayah Kairagi, Manado. AMS setelah diselidiki terbukti memesan narkotika jenis ganja dari Medan Provinsi Sumatera Utara yang dikirim ke Manado menggunakan jasa pengiriman barang.
“Barangnya (ganja) datang dari Medan. Dalam melakukan penangkapan ini kami bekerjasama dengan pihak bea cukai dan kasus ini memang sudah hampir sebulan kami melaksanakan penyidikan dan proses lainnya,” ungkap Lasut.
Pihak BNNP Sulut melakukan pengembangan dan terungkap bahwa pemesanan barang tersebut juga melibatkan lelaki inisial AM yang tinggal di Gorontalo.
Di hari yang sama setelah menangkap AMS, petugas BNNP Sulut langsung bergerak menuju Gorontalo dan melakukan koordinasi dengan BNNP Gorontalo untuk menangkap AM yang diketahui berprofesi sebagai pedagang parfum.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak BNNP Sulut menyita narkotika jenis ganja beserta handphone dan buku tabungan.
“Dari hasil kegiatan ini, kami menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat bersih 500,2 gram dan juga dua handphone serta buku tabungan. Ternyata sudah beberapa kali mereka melaksanakan transaksi narkotika. Dan mereka juga menjadi target operasi dari BNNP Gorontalo dan Polda Sulut,” sebut Kepala BNNP Sulut.
Kembali diungkap Lasut, bahwa untuk memuluskan pengiriman ganja lewat jasa pengiriman barang ini, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menamakan barang tersebut sebagai barang dagangan berupa kerupuk. Namun cara yang dipakai para tersangka tetap tak mampu mengelabui petugas.
“Kami juga mengembangkan kasus ini sampai ke Medan. Dimana kami berbagi informasi dengan BNNP Sumatera Utara untuk bisa mengungkap (ganja asal Medan) ini. Mereka yang akan mengembangkan karena situasi pandemi saat ini,” kata Kepala BNNP Sulut.
Dan terhadap kedua tersangka yakni AMS dan AM dikenakan pasal pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dimana pasal ini maksimal hukuman seumur hidup, minimal lima tahun. Dan denda 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” lanjutnya yang menyebut pengakuan kedua tersangka adalah sebagai pengguna namun diduga kuat barang tersebut akan diedarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Musafak menegaskan bahwa pihak Bea Cukai berkomitmen terus bekerjasama dengan BNNP Sulut untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Dia berharap lewat pengungkapan kasus ini, niat untuk mengedarkan narkoba ini akan berkurang dan bahkan tidak dilakukan.
Redaksi