Kabar-online, Minahasa Utara- Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda menerbitkan surat edaran nomor 591/BMU/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Utara. Surat edaran ini diterbitkan 9 Agustus 2021 dan berlaku sampai 16 Agustus dengan akan kembali dievaluasi kemudian.
Dalam surat edaran ini disampaikan poin-poin penting sehubungan dengan PPMK level 4 di Kabupaten Minahasa Utara, yakni:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
2. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);
3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor dapat diberlakukan 50 % (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 % untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 % maksimal staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat;
4. Sektor kritikal seperti: a. kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 % staf tanpa ada kecuali. b. penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;
5. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan dalam ruangan diberlakukan 100% secara daring;
6. Untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 % dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
7. Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
8. Pelaksanaan kegiatan di restoran, kafe, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, alfamart, indomart dan alfamidi jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25%;
9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
10. Resepsi pernikahan/hari ulang tahun dan acara syukur lainnya ditiadakan;
11. Acara pemakaman yang tidak diakibatkan oleh covid-19 jangka waktu meninggal untuk dimakamkan maksimal 1 (satu) x 24 jam, waktu ibadah maksimal 1 jam dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) perahu taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan ketat;
14. Para Camat, Lurah dan Hukum Tua agar dapat berkoordinasi dengan TNI-Polri setempat guna penanganan pengendalian covid-19 serta lebih mengaktifkan kegiatan posko Satgas covid-19 di wilayah masing-masing untuk membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WITA serta melakukan pelacakan patroli operasi yustisi, edukasi dan sosial kepada masyarakat;
15. Bila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran ini maka pihak berwenang diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku;
16. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara;
Seperti diketahui, penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Minahasa Utara mampu menurunkan kasus positif covid-19 di Minahasa Utara. Bupati Joune Ganda berharap peran serta semua pihak didalamnya masyarakat untuk mendukung penerapan PPMK level 4 dengan mengikuti aturan yang berlaku termasuk penerapan protokol kesehatan secara tepat.
Redaksi/Hubungan Masyarakat Pemkab Minut