Kabar-online, Manado- DPRD Kota Manado melalui panitia khusus telah menyelesaikan pembahasan bersama Pemkot Manado terkait penyelarasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat akhir yang digelar Selasa (1/8/2023) dihadiri Ketua Pansus, Hengky Kawalo beserta anggota dan instansi terkait Pemkot Manado dengan ditinjau langsung oleh Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey serta Wakil Ketua, Noortje Van Bone dan Audrey Laikun.
Usai pembahasan, Kawalo yang diwawancara mengatakan pembahasan Ranperda ini adalah perintah undang-undang nomor 1 tahun 2022, juga implementasi dari UU nomor 28 terkait pajak dan retribusi.
“Tahun ini kita perlu ada perda yang baru terkait pajak dan retribusi untuk mengatur ritme dari penagihan pajak dan retribusi. Kami bahas ini hampir 3 bulan dan sempat terhenti pembahasannya sehubungan dengan PP 35 yang baru turun beberapa minggu lalu,” ungkapnya.
Dia mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan Pemkot Manado dalam upaya menghasilkan produk hukum terkait pajak dan retribusi. Tahapan selanjutnya hasil dari pembahasan Ranperda ini akan dikaji oleh Pemerintah Provinsi untuk kemudian dilembardaerahkan.
“Mungkin ada koreksi-koreksi tapi saya yakin kalaupun ada koreksi-koreksi di Provinsi itu sudah tidak banyak. Kapan perda ini akan ditetapkan, menunggu lembar daerah, kalau sudah ditetapkan, dilembardaerahkan maka itu akan berlaku,” jelas Ketua Pansus.
Hengky Kawalo menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Manado yang telah mempercayakan dirinya bersama anggota DPRD yang lain untuk menjadi Pansus Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ini termasuk Pansus yang seksi karena menyangkut harga diri dari Pemerintah Kota Manado dan masyarakat Kota Manado untuk pembangunan. Karena kalau Pansus tidak selesai maka postur APBD sulit diprediksi dari sisi pendapatan,” imbuhnya.
Kawalo melanjutkan, pihak Pansus juga masih akan mendalami terkait pajak parkir yang turun dari 30 persen menjadi 10 persen.
Redaksi