Kabar-Online Sulut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah mitra kerja pemerintah daerah terpaksa ditunda setelah pihak yang diundang tidak hadir dalam agenda tersebut. senin (9/3/26).
Rapat yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi IV kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang telah dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV terdiri dari Ketua Komisi IV Vonny Paat, Wakil Ketua Loius Schramm, Sekretaris Cindy Wurangian, serta anggota Pier Makisanti, Vionita Kuera, dan Prof. Paula Runtuwene.
Hingga waktu yang ditentukan kehadiran perwakilan perangkat daerah yang menjadi Mitra kerja komisi IV DPRD Provinsi Sulut tidak ada satu pun yang datang.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi IV, Vonny Paat, menjelaskan bahwa penundaan rapat terjadi akibat adanya miskomunikasi dalam penyampaian undangan kepada mitra kerja.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tata Usaha Pimpinan (TUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, surat undangan tersebut hanya sampai di bagian administrasi dan diduga tidak diteruskan kepada perangkat daerah terkait.
“Diduga terjadi miskomunikasi terkait surat undangan yang sudah dikirim ke TUP Pemprov Sulut, sehingga mitra kerja tidak menerima atau tidak mengetahui agenda rapat hari ini,” ujar Vonny
Komisi IV DPRD Sulut berencana menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat tersebut dengan kembali mengirimkan undangan resmi kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Vonny, penjadwalan ulang kemungkinan akan dilakukan setelah masa cuti bersama agar seluruh pihak dapat menghadiri rapat sesuai agenda yang telah ditentukan.
Adapun mitra kerja yang dijadwalkan hadir dalam RDP tersebut antara lain Dinas Kebudayaan Daerah, Dinas Sosial Daerah, Dinas Perpustakaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
