Kabar-online, Manado- Banyak masyarakat yang belum menyadari atau mengetahui bahwa ada empat benda yang berpotensi menyebabkan gangguan penerbangan dan bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Empat benda itu yakni layang-layang, pesawat udara tanpa awak (drone), laser dan balon udara.
Bukan berarti tidak bisa digunakan, namun dalam kondisi tertentu penggunaan benda-benda ini dapat menimbulkan bahaya sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat.
“Masyarakat perlu diimbau tentang penggunaannya karena dapat mengganggu operasional penerbangan,” tukas Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, Dr. Tri Agung Widayat, S.E., M.M, Jumat (6/11/2026).
Pihaknya telah melakukan audiens dengan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus pada Jumat (30/10/2026) pekan lalu.
Termasuk membahas tentang upaya pengendalian aktivitas di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Respon positif diberikan Gubernur, dimana Pemerintah Provinsi Sulut akan menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap keselamatan penerbangan akibat layang-layang, pesawat udara tanpa awak (drone), laser dan balon udara.
“Ada poin-poin yang sudah kami sampaikan dan akan ditindaklanjuti stakeholder terkait. Sehingga nantinya masyarakat bisa memahami,” ungkapnya.
“Kalau ada even-even tertentu, seperti layang-layang, penggunaan balon udara, mari dikoordinasikan dengan kami sehingga bisa diatur agar tidak mengganggu penerbangan,” lanjut dia.
Berikut aktivitas empat benda yang bisa sebabkan gangguan keselamatan penerbangan:
Layang-layang: Tali atau rangkanya dapat tersangkut di mesin, baling-baling, atau sensor pesawat saat lepas landas dan mendarat, yang berisiko merusak mesin atau memicu kecelakaan.
Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone): Penerbangan drone liar di jalur atau zona terlarang bandara berisiko tinggi menyebabkan tabrakan di udara dengan pesawat.
Laser Pointer: Sinar laser yang diarahkan ke kokpit pesawat dapat menyilaukan dan mengganggu konsentrasi atau pandangan pilot saat fase kritis (pendaratan/tinggal landas).
Balon Udara: Balon udara liar yang terbang bebas dapat tertabrak mesin pesawat atau menutupi kaca kokpit (pencitraan/pandangan pilot terhalang).
Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: Melarang setiap orang membuat halangan atau melakukan kegiatan di KKOP yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Redaksi
