Kabar-online, Manado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menegaskan ketentuan pihak-pihak yang boleh berada di dalam Tempat Pemungutan Suarar (TPS). Ini sekaligus membantah adanya izin bagi Ketua Lingkungan (Pala) memiliki akses dalam TPS.
“Info ini juga sudah kami sampaikan ke Kaban Kesbangpol Manado untuk disampaikan ke para Ketua Lingkungan. Tidak pernah ada statement dari kami Bawaslu Manado bahwa Bawaslu memberikan keleluasaan untuk masuk,” tegas Brilliant Maengko.
Pesan tegas Ketua Bawaslu Manado ini disampaikan terkait beredarnya foto tanda pengenal (ID card) yang bertuliskan, Pemerintah Kota Manado lengkap dengan lambang Pemkot Manado, Tim Desk Pilkada, Ketua Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer langsung bereaksi dengan menyampaikan regulasi terkait penyelenggaraan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nda (tidak) bisa, kita so (sudah) sampaikan juga ke jajaran terkait ini. Sesuai regulasi hanya KPPS, PTPS dan saksi paslon yang didalam. Pewarta dan pemantau diluar TPS,” jelasnya.
Hal ini pun dipertegas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi wartawan. “Menurut Bawaslu Manado tidak pernah ada pernyataan seperti begitu, dan yang bisa masuk ke dalam TPS hanya petugas KPPS, PTPS dan saksi paslon,” terang Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Informasi terkait penyelenggaraan TPS Pilkada serentak tahun pemilihan 2024, telah ditetapkan KPU RI melalui Surat Keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Redaksi