Kabar-online, Manado- Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengevaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sulut.
Salah satunya lewat kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sulut, Selasa (25/2/2025) di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara.
Evaluasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Ramly Makatungkang MHI dan Dr Nur Fitry Latief.
Ramly Makatungkang memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024.
Dia mengatakan terkait politik uang, pemilih atau masyarakat dibagi menjadi dua. Yang pertama pemilih tradisional.
Menurutnya pemilih tipe ini cenderung memberikan suara dengan harapan mendapatkan sesuatu. Sehingga calon yang finansialnya mumpuni sangat berpotensi terpilih jadi kepala daerah.
Yang kedua yakni pemilih cerdas, yang menguji figur calon yang akan dipilihnya. Apakah memiliki kemampuan dalam memimpin atau tidak. Namun pemilih ini jumlahnya tidak sebanyak pemilih tradisional.
“Di sinilah peran KPU, Bawaslu serta insan pers untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu pelanggaran lain yang juga dawan terjadi yakni penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan intimidasi.
Sementara itu, Nur Fitry menyampaikan pentingnya publikasi dan dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024.
Tujuannya untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat, menyangkut transparansi dalam penanganan pelanggaran, dokumentasi sebagai bukti hukum, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Publikasi dan dokumentasi adalah bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Sulut kepada publik. Dengan membuka informasi, Bawaslu Sulut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Redaksi