Gubernur Yulius Didampingi Wagub Victor Serahkan LKPD 2024 ke BPK Perwakilan Sulut

Kabar-online, Manado- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE didampingi Wakil Gubernur, Dr Victor Mailangkay, SH MH, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, pada Kamis (27/3/2025).

Selain Pemprov Sulut, turut hadir pula Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sulut yang menyerahkan LKPD. Sementara dua daerah yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Minahasa, tidak hadir untuk menyerahkan LKPD mereka.

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengatakan agenda ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap hasil audit dari BPK dapat memberikan masukan konstruktif guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah kedepan,” ujarnya.

Terkait dua daerah yang belum menyampaikan LKPD, dia berharap agar dapat segera diserahkan ke BPK. “Sebelumnya kan penjabat yang memimpin daerah – daerah tersebut, setelah dievaluasi ternyata keduanya lagi berada di Jakarta. Sehingga, kedua bupati yang saat ini mungkin kebingungan. Tapi kami tetap berharap bisa diselesaikan hari ini,” jelasnya.

Dia pun mengapresiasi atas sinergitas BPK dengan pemerintah daerah di Sulut. “Kami sangat senang karena sinergitas antara BPK sebagai fungsi kontrol kepada kami di provinsi berjalan dengan baik,” tuturnya.

Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Namun, ia juga menekankan bahwa BPK terus mendorong Sangihe dan Minahasa agar segera menyelesaikan laporan mereka.

“Kami belum mengetahui pasti apa kendalanya, karena yang lebih tahu itu mereka. Namun, sekali lagi kami akan tetap mendorong agar mereka bisa menyerahkan LKPD pada hari terakhir ini,” ujar Bombit.

Setelah penyerahan LKPD ini, sesuai peraturan perundang-undangan, BPK akan melakukan audit atau pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. “Dalam dua bulan ke depan paling lambat, kami akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD ini kepada DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tandasnya.

Redaksi