Kabar-Online Sulut. Kabar menggembirakan datang bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di tengah suasana bulan suci Ramadhan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menginstruksikan percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Instruksi itu disampaikan pada Jumat (13/03/26) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para abdi negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah, Gubernur juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Secara keseluruhan, sebanyak 16.949 aparatur akan menerima THR tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari 8.492 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 8.184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 273 PPPK paruh waktu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp67,2 miliar untuk merealisasikan pembayaran tersebut.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga para ASN menjelang perayaan Idul Fitri.
Di sisi lain, Gubernur Yulius Selvanus juga mengingatkan agar dana THR dimanfaatkan secara bijak. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan keluarga dan persiapan hari raya, bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau sekadar pamer gaya hidup.
“Setiap rupiah yang berasal dari belanja daerah harus memberi manfaat nyata. Gunakan THR untuk kebutuhan yang penting dan rayakan hari kemenangan dengan kesederhanaan,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, kesejahteraan aparatur diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, ASN yang sejahtera akan mampu bekerja lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap semangat Ramadhan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mempererat kepedulian terhadap masyarakat.
