Penjelasan Kanwil Kemenag Sulut Dalam Sidang Adjudikasi Terkait Laporan LSM RAKO

Kabar-online, ManadoKomisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut menggelar sidang adjudikasi non litigasi antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/9/2025) di kantor KIP.

Sebelumnya KIP Sulut telah melakukan proses mediasi kepada kedua pihak namun tidak ada titik temu.

Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Isman Momintan serta anggota Wanda Turangan dan Andrew Mongdong.

Dari pihak pemohon dihadiri Ketua LSM RAKO Sulut Arianto Nanga.

Sementara pihak termohon dihadiri Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut H Wahyuddin Ukoli, H Ismoedjijono Nurhamidin, Dr Tawil Asraka, Sitti Fauzian Tunai dan Ismail.

Majelis memeriksa dan memverifikasi keabsahan data baik pemohon maupun termohon.

Selanjutnya dibacakan rincian pokok perkara yang diminta LSM Rako ke Kanwil Kemenag Sulut.

Informasi yang diminta berupa rincian belanja biaya haji lokal, rincian jumlah bantuan hibah pemerintah provinsi dan kabupaten kota pada pelaksanaan haji 2024-2025, dokumen surat penawaran penyedia carter pesawat pulang pergi, dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi, daftar kuitansi harga, dokumen kontrak carter pesawat pulang pergi dan dokumen pertanggungjawaban biaya lokal.

Bahwa pada tanggal 19 Juni 2025 pemohon mengajukan surat keberatan atas lambatnya respon dari badan publik atas permintaan informasi publik yang dimohonkan bahwa pada tanggal 26 Juni 2025 surat jawaban dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8-891/KW.23.3/Hj.0/06/2025 yang dianggap belum memuaskan/terpenuhi atas informasi publik yang dimohonkan.

Dengan ini badan publik Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara sebagai termohon mengajukan keberatan dan tanggapan atas apa yang diajukan oleh pemohon informasi publik dengan dalil-dalil yang disampaikan langsung H Wahyudin Ukoli.

Ia menjelaskan, terkait biaya lokal bukan merupakan anggaran yang ditata dalam DIPA Kanwil tapi itu murni sumber dana  calon jamaah itu sendiri yang besaran dan peruntukannya telah dimusyawarahkan dan diputuskan seluruh jamaah haji. Kementerian Agama dalam hal ini hanya merupakan fasilitator.

Kedua, adapun semua informasi yang dimohonkan pemohon dapat diakses pada web Kanwil Kemenag.

“Adapun poin yang diminta oleh pemohon dapat kami sampaikan poin 2 terkait rincian jumlah bantuan hibah pemerintah provinsi dan kabupaten kota pada musim haji 2024-2025 menjadi tanggung jawab pemberi dana hibah dan penerima hibah karena dana hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening jamaah,” jelasnya.

Untuk poin 3, 4, 5 dan 6 tidak dapat diberikan dikarenakan dalam proses kontrak tidak melalui proses tender karena bukan terkait dengan APBN atau tidak bersumber dari dana APBN melainkan murni dana jamaah yang dalam pengelolaannya diwakilkan pada PPIHD.

“Untuk poin 7, karena pada saat pemohon meminta informasi tersebut masih dalam proses penyelenggaraan ibadah haji dan dokumen pertanggungjawaban tersebut menjadi tanggung jawab panitia bukan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara sebagai badan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik Pasal 6 ayat 3 huruf (e) berbunyi informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan dan penjelasan pasar pasal 17 huruf (i),” jelas Ukoli.

H Wahyuddin Ukoli menekankan,

pokok perkara terkait 7 poin tidak dapat diberikan karena dana lokal tersebut bukan merupakan anggaran yang tertera dari DIPA Kanwil Kemenag.

Majelis juga memertanyakan apakah ada aturan bahwa dana yang dikumpulkan dari jamaah tidak bisa ditender.

Terkait pertanyaan itu, pihak termohon yang diwakilkan Dr Tawil Asraka menjelaskan hal itu diatur dalam Perpres No 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pasal 1 menyebutkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah/institusi lainnya/pemerintah desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Merujuk Perpres ini anggaran yang dikumpulkan jamaah tidak harus ditender,” jelas Tawil.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (*)