Lanny Ointu Sebut Empat Elemen Data Dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih di Pilkada 2024

Kabar-online, Manado- Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu memberi penjelasan tentang proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 kepada stakeholder pers dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (15/8/2024) di Luwansa Hotel Manado.

Dia menerangkan untuk proses mutarlih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Ointu mengatakan untuk pendataan pemilih di Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Kalau untuk Pilkada 2020 pendataan menggunakan dua elemen data yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia.

“Untuk Biodata Kependudukan ini dikeluarkan oleh Dinas Disdukcapil,” imbuhnya.

Ointu mengatakan tidak menutup kemungkinan empat elemen data ini juga akan digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dibawa saat datang ke TPS untuk memilih nanti.

Redaksi