Meidy Malonda Tegaskan KPU Sulut Profesional Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Kabar-online, Manado- Plt Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda menjadi narasumber dalam Penyuluhan Produk Hukum yang digelar KPU Sulut di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).

Saat menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengadaan jasa iklan, dia menegaslan kembali bahwa KPU Sulut melakukan pengadaan barang/jasa secara profesional. Di dalamnya tidak ada yang namanya komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut. Termasuk kaitan dalam jasa iklan dengan media.

“Tidak ada yang namanya fee. Kalau kedapatan ada oknum yang minta-minta fee langsung kita tindak,” tegasnya.

Dia menjelaskan pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah.

Pada dasarnya tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan. Mendorong pemerataan ekonomi. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta UMKM. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya.

Malonda mengapresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan. Dimana iklan yang disampaikan kepada masyarakat berfungsi untuk memberi informasi, kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan / menjembatani antara Pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan.

Redaksi