Pdt Janny Rende: BPMS yang Berwenang Laporkan Persoalan Internal Gereja, Pertanyakan Legal Standing Pelapor

Kabar-online Sulut. Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt. Janny Rende, akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menyeret namanya.

Dalam keterangannya, Pdt. Janny Rende menegaskan bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya merupakan ranah internal gereja yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM.

Menurutnya, aturan tersebut secara jelas mengatur kewenangan BPMS dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan keuangan gereja.

“Kalau berdasarkan aturan gereja, di Tata Gereja GMIM peraturan tentang sinode, pasal 34 ayat 7 kalau saya tidak salah, di situ sebenarnya sudah jelas bahwa jika terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, BPMS berkuasa melakukan investigasi dan melapor kepada pihak yang berwajib,” ujar Pdt. Janny Rende.

Ia pun mempertanyakan legal standing pihak yang melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian. Menurutnya, kewenangan melaporkan persoalan internal gereja ke aparat penegak hukum berada di tangan BPMS sebagai lembaga resmi gereja.

“Kalau menurut saya, legal standing melapor persoalan ini sebenarnya BPMS. Misalnya saya menggunakan uang gereja, maka BPMS yang harus melapor kepada pihak berwajib untuk saya diproses. Tapi kalau ini kan pelapor bukan organ BPMS,” tegasnya.

Pdt. Janny Rende juga menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal di lingkungan pimpinan sinode, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.

“Kan tata gereja kita itu sudah sangat jelas. Sebenarnya ini adalah ranah internal. Persoalan ini adalah BPMS dengan Pendeta Hein Arina. Seharusnya BPMS tinggal membicarakan dengan Pendeta Hein Arina,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa jika laporan dari pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan tetap dipaksakan berjalan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakstabilan di lingkungan pelayanan gereja.