Kabar-online Sulut. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Anter, mendorong Komisi II DPRD Sulut segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan penerimaan pajak alat berat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Royke saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/7/26).
Dalam rapat tersebut, Royke meminta Komisi II menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para dealer dan pengusaha alat berat yang beroperasi di Sulawesi Utara. Menurutnya, pertemuan itu penting untuk memperoleh data yang akurat terkait jumlah alat berat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Ini soal menjalankan amanat undang-undang. Potensi pajak alat berat harus dimaksimalkan agar dapat memberikan kontribusi bagi kas daerah. Saya minta Komisi II segera memanggil para dealer dan pengusaha untuk hearing,” ujar Royke.
Ia menjelaskan, pendataan yang komprehensif diperlukan untuk mengetahui jumlah alat berat yang beroperasi, status kepemilikan, hingga penggunaannya. Data tersebut akan menjadi dasar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Royke mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak alat berat sepanjang Tahun Anggaran 2025 baru mencapai sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan melalui pendataan yang lebih akurat, pengawasan yang efektif, serta penagihan yang maksimal.
Menurutnya, besarnya aktivitas pembangunan, pertambangan, perkebunan, dan sektor usaha lainnya di Sulawesi Utara menunjukkan bahwa potensi penerimaan dari pajak alat berat masih cukup besar.
“Peningkatan PAD sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Royke berharap Komisi II segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar diperoleh solusi yang mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh potensi pendapatan yang sah dapat masuk ke kas daerah demi mendukung pembangunan di Sulawesi Utara.
“Tugas kita memastikan setiap pendapatan yang sah menurut undang-undang masuk ke kas daerah. Tidak boleh ada potensi yang terlewat. Komisi II harus segera bergerak,” tegas Royke Anter.
