Kabar-online Sulut. Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Malendeng, Kota Manado, dan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa, kembali dibahas DPRD Sulawesi Utara.
Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk mencari solusi atas ketidakjelasan status wilayah dan kepemilikan tanah yang masih dihadapi masyarakat.
RDP berlangsung Rabu (26/8/26) dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos. Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi III, di antaranya Amir Liputo, Ronal Sampel, Yongkie Limen dan Remly Kandoli.
Pertemuan juga dihadiri perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kantor Pertanahan Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, Camat Tombulu, Camat Paal Dua, Lurah Malendeng serta Hukum Tua Desa Sawangan.
Pembahasan berawal dari aspirasi warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, khususnya masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai di belakang Rutan Malendeng.
Warga meminta kepastian mengenai status administrasi wilayah, peta bidang tanah serta penanganan kawasan tersebut dalam kaitannya dengan program normalisasi sungai.
Ketua Komisi III Berty Kapoyos mengatakan persoalan yang menyangkut batas antara wilayah kabupaten dan kota perlu mendapat penyelesaian di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, penggunaan batas alam sebagai acuan perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang mengatur batas administratif kedua daerah.
“Batas alam itu sudah tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya peraturan yang baru,” tegas Kapoyos.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan Manado, Amir Liputo, menyoroti kondisi warga yang secara administrasi kependudukan masih tercatat di wilayah tertentu, sementara lokasi tempat tinggal mereka berada dalam wilayah administratif yang berbeda.
Liputo meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum serta pemetaan wilayah yang kini dikaitkan dengan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa.
“Jangan nanti sudah diputuskan ternyata belum sampai ke tingkat bawah. Kami minta penjelasan mengenai dasar hukumnya apa. Bila sudah masuk, masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya, apakah tunduk pada Pemerintah Desa Sawangan atau tidak,” kata Liputo.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa, Asisten I Drs. Riviva Maringka, M.Si., menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, penetapan batas tersebut melibatkan garis deliniasi sebagai acuan dalam menentukan batas administratif di lapangan.
“Saat ini kami sedang mengadakan pengukuran. Jika tidak disepakati, garis deliniasi akan ditarik lurus,” ujar Riviva.
Riviva menambahkan, proses penyelesaian batas wilayah masih berlangsung di Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2014, termasuk pengaturan kawasan pinggiran yang bersinggungan dengan sejumlah wilayah kecamatan.
RDP tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan yang selama ini membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian mengenai status wilayah dan tanah.
Komisi III DPRD Sulut memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian batas administrasi tersebut agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Malendeng maupun Sawangan.
