Kabar-online, Manado- Dalam pengawasan tahapan kampanye calon kepala daerah tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota menemukan adanya 35 dugaan pelanggaran.
Data ini bersumber dari temuan jajaran pengawas pemilihan dan laporan masyarakat atau peserta pemilihan.
Dari press rilis yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sulut tertanggal 15 Oktober 2024, dugaan pelanggaran terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di Sulut dengan rincian 33 temuan dan dua laporan dalam pelaksanaan kampanye.
Dari data yang diungkap, yang terbanyak terkait netralitas ASN sebanyak 23 dugaan pelanggaran. Netralitas kepala desa 3 kasus. Dugaan masalah administrasi 3. Pidana 2 kasus, serta politik uang, etik oleh PPS, pelanggaran anggota DPRD, pemalsuan dokumen masing-masing 1 dugaan.
Redaksi