Kabar-online, Manado- Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Manado (3/11/2023) kemarin, ditindaklanjuti Bawaslu Kota Manado dengan menggelar Apel bersama Panwascam dan Pawaslur se Kota Manado, Jumat (4/11/2023).
Apel ini dilakukan guna menyamakan persepsi dalam rangka pengawasan, pencegahan dan penindakan terkait tahapan Pemilu 2024.
Sebagai langkah awal, Bawaslu Kota Manado menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pasca penetapan DCT. Begitupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.
“Sosialisasi boleh tapi kampanye tidak boleh, kampanye yang dimaksudkan di sini adalah seluruh materi kampanye yang sudah mengajak atau menawarkan visi misi, itu yang dilarang oleh KPU, termasuk kami menggunakan Perbawaslu 11 tahun 2023 dalam pengawasan kami,” tukas Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene.
Dia menjelaskan pasca penetapan DCT, mulai tanggal 4 sampai 27 November belum boleh ada peserta pemilu yang melakukan kampanye.
“Nanti 28 November sampai 10 Februari 2024 baru masa kampanye,” jelasnya.
Sehingga itu, Bawaslu Kota Manado membagi beberapa tim untuk berkeliling ke tiap daerah pemilihan di Kota Manado, guna menginventarisir APK atau APS yang serupa APK yang masih terpasang.
Koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antara lembaga Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer juga mengingatkan jajaran Bawaslu didalamnya Panwaslur dan Panwascam bahwa tugas mereka hanya menginventarisir atau mendata APK yang masih terpasang, bukan menertibkan atau menurunkan APK.
Diapun mengingatkan bahwa dalam inventarisasi ini juga perlu diperhatikan mana yang kategori APS dan mana APS yang serupa atau masuk kategori APK. Karena yang akan direkomendasi untuk penertiban adalah alat peraga yang mengandung unsur kampanye bukan alat peraga sosialisasi.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko menambahkan bahwa hasil dari pendataan ini akan dikumpulkan paling lambat hari Senin pekan depan.
Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan kajian hukum untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan penindakan atau memanggil pihak parpol atau caleg yang didapati melakukan pelanggaran masa kampanye.
“Yang pasti kita akan lakukan penindakan. Karena kalau sudah kampanye di luar jadwal itu kita tindak,” tegasnya.
Redaksi