Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado menggelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Serta Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu Manado, Jumat (6/9/2024) di Swissbell hotel.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengawas pemilu dalam menangani sengketa yang muncul selama tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) tahun 2024 di Kota Manado, dengan menghadirkan Panwas Kecamatan dan stakeholder pemilu, baik mahasiswa, OKP dan pers.
“Untuk menambah wawasan kita bagaimana penanganan sengketa pemilihan, baik pidana, administrasi atau antar peserta. Juga melatih kita untuk mengerti potensi pelanggaran atau sengketa selama tahapan berlangsung,” tukas Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene saat membuka kegiatan.
Runtuwene menjelaskan bahwa sebagaimana aturan Pasal 142 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menerangkan sengketa pemilihan meliputi sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada Pasal 143 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang menjelaskan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana Pasal 142.
“Jadi ketika ada sengketa, penanganannya bukan di Bawaslu RI tapi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” terangnya.
Sehingga bila ada sengketa yang terjadi, misalnya terkait hasil perolehan suara, laporannya tidak melulu harus langsung ke Mahkamah Konstitusi tapi dapat dilaporkan selanjutnya ditangani Bawaslu.
“Rekomendasi dari Bawaslu ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti KPU,” kata Runtuwene.
Dia melanjutkan subyek sengketa adalah peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon sebagai pemohon, KPU sebagai termohon. Sementara obyek sengketa meliputi berita acara (BA) dan SK KPU.
“Batas laporan itu 3 hari kerja sejak obyek keluar. Sementara untuk prosesnya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan,” jelas Pim Heard, sapaan akrabnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi dan pihak lain.
Redaksi