Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado saat ini sedang menelusuri beberapa temuan dugaan pelanggaran di masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, dalam kegiatan Ngopi Pilkada 2024 di Rumah Kopi Rusty, Selasa (1/10/2024) mengatakan temuan yang didapat termasuk netralitas ASN.
“Kami sementara telusuri dan bila memenuhi syarat formil dan materil maka tentu akan kita tindaklanjuti sesuai regulasi,” ungkapnya.
Dia masih enggan mengungkap identitas oknum ASN yang disebutnya pejabat tingkat eselon 2. Namun bila terbukti melanggar, maka oknum tersebut berpotensi terjerat sanksi, mulai dari administrasi hingga ancaman pidana.
Sebagai informasi sebagaimana aturan pada ayat (1) pasal 71 UU Pilkada jelas berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”.
Sedangkan sanksi pidananya diatur pada pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
Redaksi