Kabar-online.com, Minahasa Utara- Bawaslu Minut mengeluarkan surat teguran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).
Pasalnya sejak dimulainya tahapan kampanye hingga saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut menemukan sedikitnya ada delapan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon saat kegiatan kampanye terbatas.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar Jumat (22/11) saat dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan sejauh ini sudah ada delapan surat teguran yang diberikan kepada para pasangan calon yang melanggar penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye dan Minut menjadi daerah pertama di Sulut yang mengeluarkan surat teguran
pelanggaran Protokoler kesehatan
“Pelanggarannya pun mayoritas sama, yakni terciptanya kerumunan massa saat kegiatan kampanye,di mana para peserta yang hadir, melebihi 50 orang,” jelas dia.
Ambar menambahkan selain memberikan surat teguran, Bawaslu juga sudah berkoordinasi
dengan KPU untuk memotong jadwal kampanye sebanyak tiga kali dari setiap Paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Tentu setiap aturan terutama penerapan protokol kesehatan wajib untuk diikuti,sebab syarat utama berlangsungnya Pilkada di tengah pandemi ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya,” tandas Ambar.
Redaksi