Kabar-online, Manado– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba di Sulut sekaligus menangkap bandar yang dijuluki ‘Escobar Sangihe’ dan rekan-rekannya.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, SIK MM, dalam press rilis, Kamis (29/3/2024), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba inisial RS yang diciduk pada 22 Januari 2024, saat hendak mengambil paket ganja dengan berat sekitar 540 gram yang dikirim dari Sumatera Utara ke Manado melalui Jasa Pengiriman Barang. Ganja tersebut disimpan di dalam kiriman paket onderdil kendaraan.
Barang bukti ganja itu kemudian dimusnahkan, Selasa (20/2/2024) di halaman kantor BNNP Sulut.
Dari pendalaman yang dilakukan, BNNP Sulut menangkap tersangka inisial DPM yang disebut sebagai Escobar Sangihe. Dia diamankan 18 Maret 2024 dalam pelariannya di Bali.
“Dia bukan kali ini saja terlibat narkotika, pernah (ditangkap) di 2017, 2019, dan sekarang terlibat lagi sebagai bandarnya,” ungkap Pitra Ratulangi.
Tak hanya sampai di situ, pihaknya kemudian meringkus dua tersangka lain inisial AJ dan CA yang juga rekan DPM di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada 23 Maret 2024.
“Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” bebernya.
Sehingga dalam kasus ini BNNP Sulut telah mengamankan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman berbeda pula.
“Kita akan mengejar pemasok yang dari Sumatera Utara, jaringan (narkoba) yang ada di sini (Sulut) sudah kita sikat,” tegas Kepala BNNP Sulut.
Diapun menegaskan komitmen untuk terus melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba guna menciptakan Sulawesi Utara Bersih Narkoba (Bersinar).
Redaksi