Kabar-online, Manado- Pemprov Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.
Selasa (21/11/2023), Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut untuk tahun depan sebesar Rp. 3.545.000. Angka ini mengalami kenaikan dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.485.000.
Pengumuman yang berlangsung di Sentra Hotel Manado itu turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut, Sekdaprov, Steve Kepel, Kadis Nakertrans, Rachel Rotinsulu serta dari Dewan Pengupahan Sulut, dengan disepakati semua pihak terkait.
“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” pungkasnya.
Lanjut Gubernur Olly, bahwa ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.
Redaksi