Gubernur Olly Ingatkan Perusahaan Soal THR, ASN Pemprov Dipastikan Terima Tepat Waktu

Kabar-online, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Sulut dalam rangka perayaan Idul Fitri.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengingatkan semua perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR karyawan yang merayakan lebaran.

“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya saat diwawancara awak media di Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024).

Gubernur Olly juga menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk ASN Pemprov.

“Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” ungkap Dondokambey.

Dia melanjutkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut terus melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.

Lebih jauh Olly Dondokambey memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan puasa dan Idul Fitri. Saat ini Pemprov juga menggelar Pasar Murah di berbagai lokasi.

Redaksi