Heboh, Kantor PT Air Manado Digeledah Tim Penyidik Kejati Sulut

Kabar-online, Manado- Kantor PT.AIR Manado yang berlokasi di kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kamis (30/12/2021) didatangi tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

Mereka melakukan penggeledahan selama beberapa jam di sejumlah ruangan kantor dan penyitaan terhadap barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Saat tiba di Kantor PT.Air Manado para petugas Kejati Sulut disambut perwakilan dan petinggi PT. Air Manado. Albert Wuysang sebagai petinggi PT. Air Manado sebelum pemeriksaan menyambut para petugas dan mempertanyakan dasar akan dilaksanakannya penggeledahan tersebut. Pihak Kejati Sulut kemudian memberikan penjelasan serta menunjukkan surat perintah penyidikan terkait kerjasama dan pengelolaan aset PDAM dengan PT. AIR Manado. Tak lama berselang, petugas langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut :
– Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan:

1) Kantor PDAM Paal Dua Manado

2) 5 buah reservoir, yang terletak di Meras, Singkil, Jl. Diponegoro, Jl. 14 Februari dan Winangun

3) 2 buah booster pump, yang terletak di Molas dan Tikala Kumaraka

4) 2 sumur bor, yang terletak di Tingkulu dan Pineleng

5) 5 buah instalasi pengolahan air, yang terletak di Paal Dua, Malalayang, Desa Sea, Winangun, dan Desa Lotta

6) 4 mata air, yang terletak di Malalayang, Desa Sea, Desa Warembungan dan Desa Koka

7) 4 buah bak pelepas tekan, yang terletak di Desa Warembungan, Desa Pineleng dan Desa Koka.

– Barang bergerak berupa kendaraan PDAM Manado dan PT. Air Manado:
1) 2 unit Isuzu Minibus tipe TBR 54

2) 4 unit Isuzu Pick-Up tipe TBR 53

3) 1 unit Nissan Terano Spirit S1

Baca Juga JAM Pidsus Umumkan Satuan Kinerja Terbaik dalam Penanganan Kasus Tipikor
4) 7 unit Motorcycle Honda NF125SD

5) 8 unit Panther untuk tim BRP

6) 4 unit Water Trucks (Mobil Tangki Air) PT. Air Manado

7) 2 unit Toyota Avanza, untuk leader BRP

– Seluruh dokumen-dokumen/surat, laporan keuangan PDAM Manado dan PT. Air Manado yang berhubungan dengan kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT : 1049 /P.1/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT : 1050 /P.1/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, serta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 53 /Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd tanggal 29 Desember 2021.

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti dimaksud dilakukan penitipan sekaligus pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut.

Adapun maksud dan tujuan PT. Air dititipkan pengelolaannya pada PD Pembangunan Sulut, agar pelayanan terhadap masyarakat Kota Manado tetap berjalan seperti biasanya atau berjalan normal di bawah pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut dan pengawasan Tim Penyidik Kejati Sulut.

Tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado, di mana kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan aset (Penggelapan aset, red) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian Negara atau Daerah.

Tim penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terdiri atas Reinhard Tololiu, SH., MH., Sinrang, SH., MH., Parsaoran Simorangkir, SH., MH., Alexander Sulung, SH., Stefi S. Tatilu, SPd., SH., MH., Jasmin Samahati, SH., MH., Christyana O. Dewi, SH., MH., Mita Ropa, SH., MH., dan Pattrick William R. Malangkas, SH.

Tim dari kepolisian dan Satpol PP melakukan penjagaan selama pelaksanaan penggeledahan.

Redaksi/Jpc