Kabar-online, Minahasa Utara- Oknum Hukum Tua Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dikabarkan mendapat sanksi pemberhentian sementara, diduga terkait pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Camat Kauditan, Royke Rampengan menyebut sanksi tersebut dilakukan sesuai prosedur, sebagai langkah awal Pemerintah Kecamatan sebagai bentuk pembinaan yang nantinya akan berproses berdasarkan kajian dan pendalaman di lapangan.
“Untuk sanksi materi atau pidana akan didalami oleh pihak berwenang lain. Paling tidak kami berkomitmen ada penegasan aturan dan disiplin, dimana selagi PPKM belum dicabut segala tindakan tegas akan kita lakukan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” tegas Rampengan saat ditemui media, Sabtu (09/10/2021).
Menurut Rampengan, sebagai Hukum Tua yang juga Ketua Gugus Covid-19 di Desa Kaima, melekat tugas dan tanggung jawab yang seharusnya memberikan contoh dalam masyarakat.
“Pemangku kepentingan harus memberikan contoh yang baik dalam penanganan Covid-19. Bagaimana masyarakat akan patuh setiap himbauan yang kita sampaikan, kalau ada pemangku kepentingan yang tidak patuh. Kalau pun kita tidak bekerja lebih, setidaknya tidak berbuat salah,” tutur Rampengan.
Ditambahkan Rampengan, akibat kendornya menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, Kecamatan Kauditan merah lagi diantara Kecamatan lain yang sudah zona hijau.
“Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada masyarakat, kalau Covid-19 itu masih ada. Laporan kemarin, Kecamatan Kauditan sudah masuk zona merah lagi. Padahal Pemerintah Kecamatan sudah sangat ketat dalam menekan Covid-19 tapi masih saja merah, apalagi kalau kita kendor dalam menghadapi Covid-19 ini,” tutup Rampengan.
Diketahui, pemberhentian sementara Hukum Tua Desa Kaima tersebut diterapkan karena diduga telah melanggar Protokol kesehatan Covid-19. Informasi yang diterima, terjadi kerumunan di rumah duka yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditetapkan DPRD Sulut pada Mei 2021, diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara.
Redaksi