Kabar-online, Manado- Memasuki tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menerbitkan surat berisi imbauan terkait Iklan Kampanye Pemilu 2024, Senin (04/12/2023) ditujukan kepada pimpinan media cetak, elektronik, dan daring (online).
Dalam surat tersebut, Bawaslu Manado menjelaskan tentang dasar hukum yang berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan KPU.
Bawaslu Kota Manado mengimbau agar pemimpin redaksi setiap media dapat mematuhi aturan terkait penayangan iklan kampanye peserta pemilu 2024 sebelum tanggal yang ditetapkan. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang (11-13 Februari 2024). Dan pelaksanaan metode kampanye ini adalah pada tanggal 21 Januari 2023 sampai 10 Februari 2024 (Lampiran 1 PKPU 15 Tahun 2023).
Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas Bawaslu Kota Manado untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu.
Bawaslu Kota Manado mengimbau kepada Pemimpin Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring/Internet di Kota Manado untuk tidak menayangkan iklan dari Peserta Pemilu sebelum jadwal sesuai PKPU 15 Tahun 2023.
Lebih lengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :
Surat Imbauan Iklan Kampanye kepada Pemred Media
Redaksi