Kabar-online, Manado– Laporan dugaan pidana pemilu terhadap Liempepas bersaudara, dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra terpilih asal Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir. Dari informasi yang diperoleh, CL (Cristovel) dan IL (Indra) telah ditetapkan tersangka.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum CL dan IL, Supriyadi Pangelu SH memberikan pernyataan, Kamis (23/5/2024).
Kepada awak media, dia menyebut ada kejanggalan terkait kasus yang menjerat dua kakak beradik tersebut.
Pertama dia menyoroti tentang laporan yang ditujukan kepada kliennya langsung ke Bawaslu RI, meskipun ada badan pengawas pemilu di daerah.
“Pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu Republik Indonesia, ini menjadi pertanyaan kami apakah di Sulawesi Utara tidak ada pengawas pemilu, baik di Provinsi atau di Manado?,” kata Pangelu.
Yang kedua, Pangelu menyoroti terkait laporan dan alat bukti yang disertakan. Dimana kata dia, berdasarkan keterangan pelapor bahwa yang bersangkutan mengetahui dugaan pelanggaran pemilu politik uang dua caleg itu lewat grup media sosial pada bulan April, namun alat buktinya berupa pemberitaan media online yang sudah dimuat sejak bulan Maret.
“Seharusnya ini diverifikasi secara baik oleh pihak Bawaslu. Apakah alat bukti ini berkesesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh pelapor, karena ini sudah kadaruarsa. Karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang diberikan ke Bawaslu itu bertolak belakang. Yang bersangkutan mengetahui tanggal 11 (April), tetapi menyertakan alat bukti (pemberitaan) media (tayang/terbit) bulan Maret,” tukas Supriyadi.
Namun pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi.
“Karena ini sudah berproses dan klien kami ditetapkan tersangka, kami siap menghadapinya. Tentu dengan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan, akan berkoordinasi dengan keluarga dan akan kaji bersama dengan tim kuasa hukum,” tandasnya.
Diketahui CL merupakan caleg partai Gerindra DPR RI terpilih dapil Sulawesi Utara, sementara IL adalah caleg partai Gerindra yang meraih satu kursi DPRD Kota Manado dapil Tuminting-Bunaken.
Redaksi