Kabar Online, Minahasa Utara — Setelah melakukan pencegahan, pengawasan dan merangkum dalam bentuk laporan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya menyerahkan laporan akhir hasil pengawasan terkait pembentukan Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Bawaslu RI, Jumat (2/8/2024).

Laporan tersebut dibawa langsung oleh Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn.
“Ini sifatnya wajib, setelah pembentukan Ad-Hoc maka hasil setiap tahapan itu harus dilaporkan ke Bawaslu RI. Dan ini juga sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ambar, dikonfirmasi via selulernya.

Ia berharap laporan yang disampaikan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama, sekaligus menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kinerja di setiap tahapan.
“Secara khusus dari aspek kelembagaan, diharapkan lewat laporan ini, dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas ke arah yang lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.

Sekadar diketahui, laporan yang disampaikan ini dituangkan dalam bentuk fisik dokumen yang diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK dan PPS, termasuk juga hasil percermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU Minut.
Redaksi
