KPU Manado Gencarkan Sosialisasi, Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat Terkait Pemilu

Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada media, kaum marginal, pemilih muda dan pemilih pemula, Sabtu (9/12/2023) di FourPoint Hotel Manado.

Abdul Gafur Subaer sebagai narasumber menjelaskan bahwa sosialisasi harus gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pada pemilu 14 Februari 2024 nanti. Dia mengungkapkan banyak masyarakat khususnya di Kota Manado yang belum memahami secara utuh tentang setiap tahapan pemilu juga hal-hal teknis yang perlu diketahui masyarakat pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Pertisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Manado tersebut mengatakan penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU Kota Manado memiliki tugas pendidikan pemilih. Sementara untuk pendidikan politik perlu melibatkan semua pihak didalamnya Pemerintah dan Partai Politik.

Masrayakat juga diajak untuk secara aktif mencari tahu kejelasan status mereka apakah sudah masuk sebagai daftar pemilih tetap atau belum terdaftar.

“Untuk yang punya gadget bole cek DPT online, bisa juga mencari tahu melalui PPS Kelurahan, minta tolong untuk dicekkan apa sudah terdaftar atau belum,” terang Gafur yang juga mantan Komisioner KPU Kota Manado.

Sesuai ketentuan dia menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar di DPT wajib juga mencari informasi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana mereka akan mencoblos atau memberikan hak suara.

Dalam mensosialisasikan hal ini, menurut Gafur, KPU bisa bekerja sama dengan pemuka agama atau pihak terkait lain. Contohnya melalui pengeras suara di rumah ibadah atau meminta waktu menyampaikan sosialisasi dalam kegiatan ibadah atau kegiatan lain yang sedang dilakukan oleh masyarakat.

Untuk masyarakat yang sudah ada di DPT tapi kemudian karena pekerjaan atau urusan lain kemudian harus berada di luar daerah pada hari pemungutan suara, maka dapat memberikan hak suaranya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Terkait DPTb setidaknya ada 10 kriteria pemilih tambahan antara lain (1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; (3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; (4) menjalani rehabilitasi narkoba; (5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; (6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; (7) pindah domisili; (8) tertimpa bencana alam; (9) bekerja di luar domisilinya; dan (10) keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kriteria DPK antara lain dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera dalam KTP-el, pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Dalam sosialisasi kali ini, narasumber dan pihak KPU Kota Manado juda secara aktif berdiskusi dengan peserta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda kembali mengajak semua pihak untuk bersama mensukseskan setiap tahapan pemilu tahun 2024.

“Mari kita sukseskan Pemilu tahun 2024 karena masa depan bangsa ini ada di tangan kita sekalian,” tandasnya.

Redaksi