Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado kembali mengingatkan mengenai dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Yang pertama PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota serta PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye, kepada para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehari menjelang kampanye.
“Kami menegaskan, kembali tentang PKPU nomor 13 dan 14 kepada para calon, melalui LO, sehingga tidak akan menjadi masalah, saat kampanye nanti”, kata Ketua Divisi Parmas dan Humas KPU Manado, Ramly Pateda, bersama Ketua Divisi Teknis, Hasrul Anom, bersama ketua Bawalsu Manado, Brilliant Maengko, di Manado, Selasa (23/9/2024).
Lewat penegasan kembali aturan dalam PKPU ini, Ramly berharap akan menjadi perhatian empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado.
Sebagai contoh salah satu larangan yang disampaikan adalah tidak boleh menempelkan alat peraga kampanye seperti pohon, karena harus mencintai lingkungan, jangan di rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan di lembaga pendidikan.
Sedangkan untuk kesiapan KPU dalam memfasilitasi semua paslon dalam berkampanye, dia katakan ada yang menjadi kewajiban KPU selaku penyelenggara, yakni menyiapkan baliho untuk Paslon masing-masing lima untuk tiap paslon, kemudian ada 20 umbul-umbul bagi semua paslon yang akan dipasang di 11 kecamatan, dan dua spanduk di 87 kelurahan.
“Semua yang menjadi tanggung jawab KPU sementara proses pengadaan. Sedangkan lokasi pemasangannya akan berkoordinasi dengan Pemkot, sebab pemasangan harus juga memperhatikan estetika kota dan sebagainya,”katanya.
Mengenai berbagai ketentuan lainnya, kata Pateda sudah disosialisasikan kepada empat Paslon, melalui LO masing-masing dan diharapkan, dapat benar-benar dipatuhi.
“Kita tentu berharap dengan penegasan ini, semua Paslon akan mematuhi segala ketentuan, dan tetap saling menghargai dan menghormati satu dengan lain, seperti kesepakatan dalam deklarasi kampanye damai,”katanya.
Sementara itu, Hasrul Anom menerangkan pasangan calon wajib memasukkan rekening dana kampanye. Dan semua pengelolaan anggarannya harus dilaporkan.
“Siapa yang menyumbangkan dana kampanye, berapa nominal dan dalam bentuk apa, di bank, dilaporkan di KPU, karena jika tak dilakukan, maka akan ada sanksi yang menanti, “kata Anom.
Redaksi