Kabar-online, Manado- KPU Provinsi Sulawesi Utara secara maraton melaksanakan penyuluhan produk hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Sabtu (24/8/2024) penyuluhan yang digelar di Novotel Hotel Manado dihadiri pimpinan KPU Kota Manado dan perwakilan badan adhoc, perwakilan partai politik serta insan pers.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi anggota, Meidy Tinangon membuka kegiatan. Poluan menjelaskan sebagaimana organisasi vertikal, pihaknya menindaklanjuti produk hukum yang dibuat regulator, baik aturan dalam undang-undang dan regulasi dari KPU RI.
Narasumber pertama, Ketua Presidium JADI Sulut, Johnny Alexander Suak, menyampaikan materi tentang Potensi Permasalahan Hukum dalam Pilkada dan Peran Stakeholder dalam Pencegahannya.
Dia menuturkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah sering kali diwarnai berbagai permasalahan hukum. Potensi pelanggaran ini dapat berdampak pada proses demokrasi dan kepercayaan publik.
“Sehingga itu perlu mengidentifikasi potensi permasalahan hukum dalam Pilkada serta membahas peran stakeholder dalam pencegahan masalah hukum,” ucapnya.
Suak menjelaskan pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap aturan kampanye serta pencalonan yang tidak memenuhi syarat. Terkait politik uang yang menjadi perhatian yakni penyuapan pemilih atau penyelenggara, juga praktik politik uang yang sistematis.
Selain itu juga masalah netralitas ASN dan aparat keamanan. Baik pelibatan ASN dalam kampanye dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan. Ada juga pelanggaran hak pilih dengan cara memanipulasi data pemilih bahkan intimidasi terhadap pemilih.
“Untuk sengketa hasil Pilkada dalam bentuk gugatan atas hasil pemilihan. Dan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, berbagai permasalahan hukum ini bisa berdampak terhadap proses demokrasi, stabilitas politik serta terhadap pemerintah.
Untuk itu Jonny Suak menekankan pentingnya potensi permasalahan hukum dalam Pilkada diantisipasi sejak dini.
Menurutnya keberhasilan Pilkada yang bersih dan adil tidak dapat dicapai tanpa peran aktif darri seluruh stakeholder termasuk KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, pemerintah, partai politik, media dan masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat di antara semua stakeholder sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani permasalahan hukum yang timbul,” tandasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan produk hukum tertata dalam sebuah hierarki. Penyusunan sebuah produk hukum pun harus memerhatikan hierarki.
Produk hukum dalam kewenangan KPU sebagaimana Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu menjelaskan bahwa untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
“Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan peraturan KPU,” jelasnya.
Petaturan KPU dalam Pilkada 2024 mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk penegakan hukum pemilihan terdiri dari sengketa dan pelanggaran. Sengketa terdiri dari sengketa pemilihan dan sengketa hasil.
Untuk pelanggaran, ada pelanggaran pidana, administratif dan pelanggaran kode etik.
Dia menuturkan penyuluhan yang dilakukan KPU Sulut untuk menyebarluaskan informasi terkait produk hukum dalam Pemilihan serentak 2024.
“Agar semua stakeholder yang ada bisa sama persepsinya terkait produk hukum. Baik penyelenggaraan teknis Pilkada tapi juga penegakan hukum pemilu itu sendiri,” kata Tinangon.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Viktory Rotty selaku Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulut DKPP RI. Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi dan perwakilan Kejati Sulut.
Redaksi