Kuasa Hukum Menduga Ada Persaingan Internal Partai di Balik Kasus Pidana Pemilu Liempepas Bersaudara

Kabar-online, ManadoSupriyadi Pangelu SH selaku Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara, dua caleg gerindra asal Sulawesi Utara, mencium aroma persaingan politik di balik kasus dugaan pidana pemilu yang dialamatkan kepada kliennya.

Dia mensinyalir adanya persaingan antar sesama caleg Gerindra di balik persoalan yang sedang dihadapi Liempepas Bersaudara, Cristovel (CL) dan Indra (IL).

“Lepas dari persoalan hukum, ya ini secara kasat mata kita melihat ini sudah ada aroma-aroma politik. Jadi kami menduga persaingannya ini di internal (partai).

Kalau masih tahapan keterlibatan atau persaingannya eksternal, karena ini sudah selesai, dugaan kami internal,” ucap Pangelu dalam konferensi pers di Manado, Kamis (23/5/2024).

Dia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberi keadilan bagi dua kliennya yang telah dipilih rakyat dan berhasil meraih 1 kursi di dapil masing-masing. Baik Cristovel di DPR RI dapil Sulut dan Indra di DPRD Kota Manado dapil Tuminting Bunaken.

“Karena sekali lagi masyarakat Sulawesi Utara, masyarakat Tuminting-Bunaken sudah mempercayakan kedaulatan mereka. Hak konstitusional mereka untuk memilih Pak Cristovel dan Pak Indra sebagai wakil rakyat mereka baik utusan Sulawesi Utara di DPR RI dan utusan Tuminting Bunaken,” tukasnya.

“Kedaulatan rakyat ini kita hormati, kita junjung bahwa semua tahapan proses pemilu sudah selesai, kenapa tidak mempersoalkan sejak tahapan itu berjalan,” tegas Pangelu.

Diketahui kakak beradik, CL dan IL saat ini telah ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pidana pemilu yakni money politic (politik uang).

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, kita akan lakukan langkah-langkah hukum,” pungkas dia.

Redaksi