Meidy Tinangon Tekankan Pentingnya Stakeholder Memahami Produk Hukum Terkait Pilkada

Kabar-online, Minahasa Utara- Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menekankan pentingnya semua stakeholder mengetahui produk-produk hukum terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ini disampaikan Tinangon saat membuka Penyuluhan Produk Hukum oleh KPU Sulut dalam rangka Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Sulawesi Utara, Rabu (31/7/2024) di Hotel Sentra Manado.

“Penting semua stakeholder memahami produk hukum yang ada,” ucapnya.

Dia mengungkap ada tiga aspek strategis dalam penyelenggaraan pemilu / pilkada yang semuanya berhubungan dengan hukum.

Pertama kerangka hukum pemilu terkait peraturan perundang-undangangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan menjadi dasar hukum setiap pelaksanaan pemilu / pilkada.

Baik undang-undang Pilkada, termasuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, peraturan DKPP, bahkan juga peraturan dari lembaga lainnya di luar penyelenggara pemilu. Contoh ada undang-undang tentang ASN, undang-undang tentang TNI Polri yang mengatur tentang netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Aspek kedua yaitu proses penyelenggaraan Pemilu, dan aspek ketiga adalah penegakan hukum pemilu,” ungkap Tinangon.

Lanjutnya, penyelesaian hukum pemilu maupun pilkada terdiri dari dua bagian. Pertama penyelesaian sengketa, kedua penanganan pelanggaran.

“Sengketa ada dua, sengketa pemilihan yang kedua sengketa hasil. Penanganan pelanggaran terdiri dari tiga, pertama pelanggaran administrasi pemilu, kedua pelanggaran terhadap mekanisme, tata cara dan prosedur penyelenggaraan pemilu, ketiga pelanggaran pidana pemilu yakni pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana pemilu dalam penyelenggaraan pilkada sesuai undang-undang.

Ada juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bila dugaan pelanggaran dilakukan KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Provinsi dan RI, akan ditangani oleh DKPP.

“Kalau dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan PPK, PPS, KPPS, (badan adhoc KPU) maka penanganan pelanggaran kode etik itu sudah didelegasikan DKPP kepada KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri Plt Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda juga pemateri Kepala BIN Daerah Wilayah Sulawesi Utara, Brigjen TNI Raymond Marojahan, akademisi, Dr Tommy Sumakul dan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Dr Viktor Rotty, serta diikuti peserta dari Komisoner KPU, partai politik dan organisasi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.

Redaksi