Pelapor Minta Kejelasan Proses Hukum Laporan Terhadap Schramm Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kabar-online, Manado- Jahya DA Tampemawa SPd SH MH selaku Kuasa Hukum dari pelapor atas nama Thomas Tampi, mempertanyakan kelanjutan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di desa Kolongam Atas Kecamatan Sonder, Minahasa. 

Dia membeber bahwa kliennya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sulut sejak 2 April 2019 dengan terlapor Louis Carl Schramm.

Setelah berproses, Polda Sulut kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B / 24 / II / 2022 / Ditreskrimum, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 14 Februari 2022.

“Saat dikeluarkan SPDP itu belum ada tersangka padahal terlapornya sudah ada,” tukasnya, Rabu (7/8/2024).

Setelah lebih dari dua tahun diterbitkannya SPDP, Tampemawa kemudian meminta kejelasan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

“Kalau dari 14 Februari 2022 (terbitnya SPDP) sampai sekarang sudah dua setengah tahun, kendala dari penyidik (Polda Sulut) apa, dan kendala dari penuntut umum (Kejati Sulut) apa,” tanyanya.

“Saya tidak mempermasalahkan ke siapa-siapa tapi kan kita patut bertanya. Dengan jangka waktu yang segitu lama pasti ada hambatan. Sejauh ini kita tidak menerima penjelasan tentang hambatan itu,” lanjut Tampemawa.

Dia pun telah berkonsultasi dengan Direskrimum Polda Sulut juga ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Karena kalau SPDP telah dikeluarkan oleh penyidik kemudian dikirim ke Kejaksaan. Nah Kejaksaan kemudian mempunyai kewajiban untuk mengecek secara berkala ke penyidik tentang sejauh mana perkembangan perkara,” katanya.

Dia mengatakan memang terlapor mengikuti kontestasi Pilcaleg 2024 di Sulut sehingga ada kemungkinan penundaan proses hukum.

Namun menurutnya SPDP diterbitkan pada tahun 2022, dimana pada waktu itu belum memasuki tahapan pencalonan. Sehingga harusnya proses hukum sudah memiliki kemajuan.

Jahya mengatakan kliennya dirugikan atas ketidakpastian proses hukum saat ini.

“Proses ini sudah terlalu lama (sejak dilaporkan pada 2019) tapi kami tidak mendapat penjelasan secara konkret, terang dan jelas, hambatan apa yang dialami oleh penyidik dan penuntut umum,” tegas dia.

Jahya telah menyurat secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulut dimana SPDP dialamatkan, untuk meminta informasi dan klarifikasi tentang proses formil perkara ini.

“Surat tersebut tembusan ke Kejagung, Kapolri Mahkamah Agung, Obudsmen RI dan Sulut ke Kapolda Sulut, Gubernur Sulut dan Ketua Pengadilan Negeri Tondano dan Pengadilan Tinggi Sulut dengan harapan agar mendapat atensi dari berbagai pihak demi untuk kepastian hukum di Sulawesi Utara,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya sengketa lahan di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder, telah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. Sengketa ini kemudian dimenangkan oleh Hendrik Mateos Tampi lewat putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO berdasarkan akte hibah Samuel Tewuh tanggal 19 Maret 1986 Nomor 03/12/AH/III/86 dihadapan Camat Sonder Drs H.J Kendey.

Kuasa Hukum Jahya DA Tampemawa SPd SH MH mengatakan, berdasarkan keputusan PN Minahasa, tanah milik Almarhum Hendrik Matheos Tampi sesuai nomor sertifikat 79 Desa Kolongan Kecamatan Sonder adalah sah milik dari ahli waris Thomas Tampi seluas 37.835 M2. Namun dalam pengadilan, muncul sertifikat baru nomor sertifikat 357 milik dari Louis Carl Schramm suami dari Deanet Yvete Sepang seluas 31.740 M2.

“Tanah seluas 37,8 hektar di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder milik Hendrik Mateos Tampi sesuai sertifikat hak milik nomor 79, surat ukur nomor 5680 tanggal 30 Desember 1982,” katanya.

Dalam keputusan itu juga dinyatakan jika secara sah bahwa Thomas Tampi (penggugat rekonvensi 1) dan Ferry Matheos Tampi (penggugat rekonvensi II) adalah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Hendrik Matheos Tampi.

Thomas Tampi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini ke aparat penegak hukum dengan terlapor Louis Carl Schram yang juga telah ditetapkan sebagai caleg DPRD Sulut terpilih dari partai Gerindra Dapil Kota Manado pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Redaksi