Pemerintah Pusat dan Pemkab Minut Bahas Percepatan Pengelolaan Sampah di Kawasan DPSP Likupang

Kabar-online, Jakarta- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun ( PSLB3) menggelar rapat pembahasan percepatan pengelolaan sampah pada DPSP Likupang, bertempat di Hotel Intercontinental Pondok Indah-Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Rapat ini adalah tindak lanjut dari kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Pengelolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun di DPSP Likupang pada tanggal 17 – 20 Agustus 2022, silam.

Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H., hadir bersama Direktur Jendral Pengelolahan Sampah, Limbah Dan Bahan Berbahaya Dan Beracun, Vivien Ratnawat, mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Marves Edi Susilo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Minahasa Utara  Marthen Sumampouw, pihak MPRD Paquita Widjaja.

 

Dalam kegiatan ini dibahas Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan serta  gambaran pengelolaan limbah B3 medis, baik kondisi, masalah dan upaya yang dilakukan Pemkab Minut dalam mengatasi kendala pengelolaan limbah B3 medis, serta Percepatan Pengelolaan Sampah di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.

Dirjen PSLB3 mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam penanganan sampah, sehingga diperlukan kolaborasi dalam  menyelesaikan persoalan Limbah B3 di Kabupaten Minahasa Utara.  Direktur Jenderal PSLB3 juga meminta Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjuti hasil rapat bersama dengan berbagai pihak terkait.

Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., menegaskan pentingnya penanganan sampah dilakukan mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan terpapar seperti perempuan dan anak-anak, Selain itu kawasan DPSP juga harus bersih dari sampah dan harus hijau karena prinsip pengelolaanya berdasarkan Green Economy.

Joune Ganda mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan terus berupaya maksimal dalam memanfaatkan sumber daya yang ada agar persoalan Limbah B3 di Kabupaten Minahasa Utara bisa ditangani  dengan cepat dan tepat, khususnya pada kawasan DPSP Likupang dan Kabupaten Minahasa Utara pada umumnya mengingat pentinganya penanganan sampah  sebagai bentuk investasi lingkungan sehat di masa depan.

Redaksi